Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 01 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sekaligus mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 yang dikirimkan kepada DPR pada Rabu (30/9/2026). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan surat tersebut berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga pernah menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta pada 2023-2024.
Menindaklanjuti Surpres tersebut, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis (1/10/2026). Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan visi dan misinya untuk memimpin Polri.
“Sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi,” kata Habiburokhman dalam uji kelayakan tersebut.
Komisi III DPR kemudian menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi setelah mendengarkan paparannya mengenai arah kerja Polri ke depan. Salah satu gagasan yang diusung Suyudi adalah doktrin “polisi bersama masyarakat”.
Hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri sekaligus pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan proses pergantian Kapolri telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku setelah DPR menerima Surpres dari Presiden.
“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima surpres dari presiden, kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan dalam konferensi pers usai sidang paripurna.
Selanjutnya, kata Puan, Presiden Prabowo akan melantik Suyudi sebagai Kapolri di Istana Negara.
“Hari ini rencananya presiden akan segera melantik calon Kapolri, sehingga tidak ada kekosongan,” imbuhnya.
KALBARONLINE.com – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sekaligus mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 yang dikirimkan kepada DPR pada Rabu (30/9/2026). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan surat tersebut berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga pernah menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta pada 2023-2024.
Menindaklanjuti Surpres tersebut, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis (1/10/2026). Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan visi dan misinya untuk memimpin Polri.
“Sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi,” kata Habiburokhman dalam uji kelayakan tersebut.
Komisi III DPR kemudian menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi setelah mendengarkan paparannya mengenai arah kerja Polri ke depan. Salah satu gagasan yang diusung Suyudi adalah doktrin “polisi bersama masyarakat”.
Hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri sekaligus pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan proses pergantian Kapolri telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku setelah DPR menerima Surpres dari Presiden.
“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima surpres dari presiden, kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan dalam konferensi pers usai sidang paripurna.
Selanjutnya, kata Puan, Presiden Prabowo akan melantik Suyudi sebagai Kapolri di Istana Negara.
“Hari ini rencananya presiden akan segera melantik calon Kapolri, sehingga tidak ada kekosongan,” imbuhnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini