KalbarOnline.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan panduan resmi kewajiban rapid test antigen untuk syarat pelaku perjalanan selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) kemarin (20/12).
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito menyatakan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menanggulangi penularan.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Karena itu, sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,’’ kata Wiku kemarin.
SE No 3 Tahun 2020 berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021. Di dalamnya tertulis beberapa kewajiban bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama. Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Yaitu, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan. Bentuknya berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis. Selain itu, penumpang transportasi udara tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan. Itu berlaku bagi penerbangan kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Dalam poin ketiga termuat beberapa peraturan. Pertama, para pelaku perjalanan, baik dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing. Mereka juga harus tunduk dan patuh terhadap syarat serta ketentuan yang berlaku.
Khusus Bali, pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, mereka wajib mengisi aplikasi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif mengguna_kan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kab/kota), moda udara dan kereta api juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, juga wajib menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali bagi moda transportasi kereta api. ’’Sedangkan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen,’’ ujar Wiku.
Ada pula beberapa ketentuan lain. Yakni, perjalanan dalam wilayah satu aglomerasi perkotaan seperti Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen. Hal itu juga berlaku bagi perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.
Meski demikian, Wiku mengungkapkan, dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. ’’Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada,’’ kata Wiku.
Dia menambahkan, satgas akan dibantu otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri. ’’Ini untuk memastikan regulasi tersebut bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah penularan Covid-19 bisa tercapai,’’ jelasnya.
Setelah satgas Covid-19 mengeluarkan aturan anyar, bagaimana operator transportasi menindaklanjutinya? VP Public Relation KAI Joni Martinus kemarin (20/12) menyatakan menunggu keputusan dari Kemenhub.
’’Sebelum keluar juknis dari Kemenhub, kami akan menggunakan aturan sebelumnya,’’ kata Joni. KAI masih mengacu SE 14 Kemenhub tertanggal 8 Juni 2020.
Baca juga: Sebabkan Kerumunan, Panitia Haul Syekh Abdul Qodir Didenda Rp 20 Juta
Berdasar aturan tersebut, masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh harus menunjukkan surat bebas Covid-19, baik hasil tes PCR maupun rapid test antibodi. Biasanya masa berlaku surat itu maksimal 14 hari sejak diterbitkan. Bisa juga surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test antibodi. KAI sendiri menyiapkan layanan rapid test antibodi di stasiun. Namun, belum dibuka di seluruh stasiun.
PT Angkasa Pura II juga menunggu arahan dari Kemenhub. VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II menyatakan, setelah keluar SE dari gugus tugas, pasti dilanjutkan dengan arahan teknis kementerian. ’’Kalau untuk pelaksanaan di lapangan seperti pengecekan kesehatan, bisa dilakukan teman-teman KKP (kantor kesehatan pelabuhan, Red),’’ ungkapnya kemarin.
Baca juga: Masuk Bali via Udara Wajib Tes PCR
Dalam beberapa hari terakhir, permintaan layanan tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta cukup meningkat. Karena itu, PT Angkasa Pura II menyiapkan inovasi untuk memudahkan calon penumpang. Mulai hari ini (21/12) calon penumpang memiliki tiga alternatif layanan tes Covid-19. Yakni, PCR test, rapid test antigen, atau rapid test antibodi.
Sebelumnya, President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, tersedianya tiga alternatif itu bertujuan memberikan pilihan bagi calon penumpang pesawat. ’’Jumlah calon penumpang yang menjalani tes di Airport Health Center Terminal 2 dan Terminal 3 mengalami tren kenaikan dalam beberapa hari terakhir. Karena itu, kami mengembangkan layanan dengan menyediakan tiga alternatif tes,’’ ujarnya.
Baca juga: KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, Tarif Rp 105.000
Alternatif pertama, calon penumpang pesawat dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu atau preorder untuk memilih jadwal tes di Airport Health Center Terminal 2 atau Terminal 3. Preorder itu dilakukan melalui aplikasi Travelation milik PT Angkasa Pura II.
Alternatif kedua, calon penumpang bisa menjalani tes PCR atau rapid test antigen di dalam kendaraan secara drive-thru. AP II menyiapkan tiga lokasi di Bandara Soekarno-Hatta. Alternatif ketiga, calon penumpang pesawat bisa langsung menuju Airport Health Center Terminal 3 dan Terminal 2 untuk menjalani tes Covid-19. “Dengan demikian, konsentrasi area layanan akan terbagi antara drive-thru test area dan walk in test area,” ucap Awal.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment