Tekan Kasus Covid-19, Pemda Wajib Dukung PSBB Jawa-Bali Selama 2 Pekan

KalbarOnline.com – Pemerintah pusat akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang terus bertambah. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19 di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pemerintah Daerah diminta untuk mematuhi keputusan tersebut.

“Saya minta kepada Pemda untuk segera menindaklanjuti kebijakan yang diitetapkan pemerintah pusat dan kepada seluruh elemen masyarakat patuhi kebijakan ini,” tegas Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Kamis (7/1).

Pembatasan berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Kegiatan pada sekotor esensial dan konstruksi diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Sekjen Kementerian ATR/BPN Sampaikan Capaian Sertifikat Elektronik

Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo

 Baca Juga: Soal Drone Laut Tiongkok, Golkar Minta Retno dan Prabowo Tegas

“Saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Perlu prioritas dan koordinasi pusat-daerah. Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini perlu terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya,” ujar Prof Wiku.

Lalu menurutnta apabila peningkatan kasus positif di provinsi di pulau Jawa-Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 nasional dapat menurun drastis. Dan ini tentu jadi modal penting sehingga masyarakat dapat kembali produktif.

Baca Juga :  BGS Jelaskan Skema Vaksinasi, Dimulai dari Jokowi Sampai ke Masyarakat

“Dengan dimintanya Pemda menyikapi kondisi ini, ini adalah bentuk tanggung jawab Pemda terhadap komitmen nasional dalam terus melakukan perbaikan dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.

Meskipun instruksi ini ditujukan ke beberapa daerah tertentu di pulau Jawa-Bali, lanjutnya, pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini tida terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut. Prof Wiku memohon seluruh pemda dan masyarakatnya waspada dan memantau, mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19, serta keterpakaian tempat tidur di ICU dan isolasi RS rujukan.

“Apabila penanganan menunjukkan semakin memburuk, maka pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini dapat diterapkan juga di wilayah-wilayah tersebut sesuai kebutuhan,” katanya.

Comment