PSBB Jawa-Bali, Apindo: Tak Efektif Jika Disiplin Protokol Kendur

KalbarOnline.com – Pemerintah kembali menerapkan kebijakan pembatasan baru yang mulai dilaksanakan pada 11 Januari 2021 mendatang. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai kebijakan tersebut kurang efektif.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Shinta menjelaskan, berdasarkan pengalaman pada dua kali Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) lalu, kebijakan tersebut sangat produktif terhadap pemulihan ekonomi. Kenyamanan konsumsi masyarakat dan permintaan domestik langsung turun begitu PSBB diberlakukan kembali.

“Ini terlihat jelas dalam berbagai indikator seperti indeks keyakinan konsumen dan pertumbuhan penjualan retail meskipun masyarakat semakin familiar dengan PSBB,” ujarnya kepada KalbarOnline.com, Rabu (6/1).

Baca Juga: Pemerintah Putuskan PSBB di Pulau Jawa dan Bali

Baca Juga :  LSF Gaungkan Budaya Sensor Mandiri, Lindungi Anak dari Tontonan Tak Layak

Pihaknya memahami, meskipun saat ini perlu pengetatan karena kondisi kasus Covid-19 yang makin meningkat, namun sedapat mungkin membatasi dampaknya ke aktivitas ekonomi.

“Kami lihat PSBB pun tidak efektif kalau disiplin protokol kesehatan di masyarakat sendiri semakin kendur,” ucapnya.

Dengan demikian, pengendalian melalui kebijakan tersebut hanya bersifat jangka pendek dan tidak sebanding dengan disrupsi yang terjadi pada kegiatan ekonomi.

“Apalagi pada saat ini sebetulnya sangat potensial untuk mengejar recovery dengan meningkatkan kinerja usaha, ekspor dan investasi karena pasar global mulai pulih,” tutupnya.

Sebagai informasi, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Diantaranya, jam operasional kantor menjadi 25 persen bekerja dikantor dan 75 persen bekerja dari rumah.

Baca Juga :  Olimpiade Tokyo 2020: Marcus/Kevin Belum Berpikir Terlalu Jauh Usai Kalahkan Pasangan India

Kemudian, jam operasional mal hingga pukul 19.00 WIB dan restoran juga diatur maksimal 25 persen untuk makan ditempat. Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment