Nasional    

Bukan Hanya PSBB Jawa-Bali, Disiplin Prokes Juga Harus Dijalankan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 06 Januari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Pemerintah memutuskan memberlakukan pembatsaan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu dilakukan untuk mengatisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidawati mendukung langkah pemerintah yang memberlakukan PSBB di Pulau Jawa dan Bali. ’’Pemerintah harus melakukan upaya maksimal untuk menekan angka positif Covid-19. PSBB harus dilakukan sebagai upaya melindungi rakyat dari potensi penularan Covid-19,’’ ujar Mufida kepada KalbarOnline.com, Rabu (6/1).

Namun demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta pemerintah terus melakukan sosialiasai protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Termasuk 3T yakni testing, tracing, dan treatment.

Sehingga adanya PSBB dan sosialiasai protokol kesehatan 3M akan mampu menekan angka penularan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. ’’Jadi tidak hanya PSBB saja. Tapi juga 3T harus ditingkatkan oleh pemerintah, dan masyarakat tetap harus disiplin protokol kesehatan,’’ katanya.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan pembatasan kegiatan di wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 11–25 Januari 2021.

Airlangga mengatakan, pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Airlangga mengatakan pembatasan Jawa-Bali tersebut karena memenuhi kriteria yakni kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah 82 persen.

Berikut ini adalah daftar kegiatan yang terkena pembatasan:

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat

  1. Kegiatan belajar mengajar secara daring

  1. Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

  1. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan

  1. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

  1. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

  1. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,

  1. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Veri Muhlis: Airin Rachmi Diany Jadi Kunci Kemenangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Pilkada Tangsel 2020
Rabu, 06 Januari 2021
Artikel Sebelumnya
BPOM: Hasil Uji Klinis Vaksin Sinovac Aman, Masyarakat Tak Perlu Ragu
Rabu, 06 Januari 2021

Berita terkait