Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 07 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Januari 2021. Instruksi Mendagri itu menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid -19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi ini memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Kemudian Gubernur Banten dan Bupati/ Wali Kota dengan prioritas wilayah Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta dan Bupati/ Wali Kota dengan prioritas wilayah Jogjakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo. Kemudian, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/ Wali Kota denga prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan sekitarnya.
“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” ujar Benni.
Baca juga: PSBB Jawa-Bali Berlaku 11-25 Januari, Sekolah Tetap Online
Dalam aturannya, Instruksi Mendagri meminta pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office (WFO) sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar maupun mengajar secara daring.
KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Januari 2021. Instruksi Mendagri itu menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid -19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi ini memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Kemudian Gubernur Banten dan Bupati/ Wali Kota dengan prioritas wilayah Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta dan Bupati/ Wali Kota dengan prioritas wilayah Jogjakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo. Kemudian, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/ Wali Kota denga prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan sekitarnya.
“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” ujar Benni.
Baca juga: PSBB Jawa-Bali Berlaku 11-25 Januari, Sekolah Tetap Online
Dalam aturannya, Instruksi Mendagri meminta pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office (WFO) sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar maupun mengajar secara daring.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini