Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 08 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kembali menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) untuk merespons kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali. Dalam TR sejumlah perintah diberikan oleh Idham Azis kepada seluruh Kapolda.
TR tertuang dalam nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021. Surat ditandatangani oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam telegram ini memuat 5 poin penting. Muali dari pengetatan operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan selama PPKM dilaksanakan, hingga edukasi masyarakat.
Baca juga: Jawa-Bali PSBB, Penyekatan Kendaraan Masuk Jakarta Tak Diterapkan
“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).
Berikut 5 poin telegram Kapolri untuk para Kapolda:
1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.
2. Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.
3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.
4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kembali menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) untuk merespons kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali. Dalam TR sejumlah perintah diberikan oleh Idham Azis kepada seluruh Kapolda.
TR tertuang dalam nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021. Surat ditandatangani oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam telegram ini memuat 5 poin penting. Muali dari pengetatan operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan selama PPKM dilaksanakan, hingga edukasi masyarakat.
Baca juga: Jawa-Bali PSBB, Penyekatan Kendaraan Masuk Jakarta Tak Diterapkan
“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).
Berikut 5 poin telegram Kapolri untuk para Kapolda:
1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.
2. Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.
3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.
4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini