KalbarOnline.com – Pintu masuk menuju Bali diperketat saat masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Para pelancong harus mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 berdasar hasil swab test.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2.021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE itu berlaku selama 17 hari, sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Dalam SE tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing. Juga, tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi aplikasi eHAC Indonesia. Mereka yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif rapid test antigen minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif swab test berbasis PCR dan hasil nonreaktif rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
”Selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif swab test berbasis PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang masih berlaku,” ujar Gubernur Bali I Wayan Koster di ruang rapat Gedung Gajah, Jayasabha, sebagaimana yang dilansir dari Jawa Pos Radar Bali kemarin (15/12).
Sementara itu, bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan pulang ke Bali.
Koster menegaskan, segala aktivitas selama libur Nataru wajib memenuhi protokol kesehatan. ”Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras,” tegas mantan anggota DPR tersebut.
SE itu juga disertai ancaman sanksi. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan Pergub Bali 46/2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koster menjelaskan, dasar dikeluarkannya aturan tersebut adalah masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di wilayah Indonesia. ”Termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru,” kata gubernur yang juga politikus PDIP tersebut.
Alasan lainnya, meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan orang selama libur Nataru. ”Pertimbangan lain adalah arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Luhut Binsar Pandjaitan) pada rapat secara virtual 14 Desember 2020,” terang Koster.
Dia meminta bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, bendesa adat se-Bali, serta para pihak terkait mengomunikasikan dan menyosialisasikan SE tersebut. ”Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini,” tuturnya.
Di bagian lain, praktisi pariwisata I Gede Gian Saputra yang diwawancarai Jawa Pos Radar Bali sempat berbicara dengan pengelola hotel. Para pengelola hotel harus siap-siap menerima pembatalan tamu jika SE gubernur diterapkan. Banyak tamu yang khawatir berangkat ke Bali karena harus menjalani swab test. Selain alasan biaya, mereka takut mengikuti tes.
”Silakan, kalau tetap harus ada tes, cukup swab test. Rapid test dihapus saja. Tapi, pembiayaan dibantu atau biaya swab test dipermurah. Ini akan sangat membantu pariwisata bangkit. Di sisi lain, kesehatan masyarakat juga tetap diprioritaskan,” tutur Gian.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment