Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi Karena Cerita Mimpi Bertemu Rasulullah

KalbarOnline.com – Haikal Hasan, Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Haikal Hassan dilaporkan terkait ceritanya mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Pihak pelapor khawatir isu ini akan jadi alat politik untuk melawan negara. Laporan itu dibuat oleh Sekjen Forum Pejuang Islam Husin Shahab ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) lalu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Iya betul, saya yang melaporkan,” kata Husein Shihab kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Husein mengatakan, Haikal menyampaikan bermimpi Rasulullah saat pemakaman 6 anggota FPI yang tewas usai baku tembak dengan polisi di tol Jakarta-Cikampek KM50. Video tersebut kemudian viral usai diunggah oleh akun Twitter @wattisoemarsono.

Laporan dibuat karena pelapor menganggap ceramah Haikal provokatif. Sebab Haikal menyebut siapapun yang tengah dirundung duka akan didatangi oleh Rasulullah. Perkataan tersebut bisa memicu terjadinya kesalah pahaman di masyarakat yang berujung keonaran.

Baca Juga :  Junaidi Auly Dorong OJK Tingkatkan Deteksi Dini Terhadap Investasi Ilegal

“Ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah, karena dalam ceramah HH menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah seakan-akan Rasul mengamini tindakan mereka yang melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian,” kata Husein.

Oleh karena itu, dia memutuskan membuat laporan polisi untuk mencegah adanya bentrok susulan antara simpatisan FPI dan aparat. “Nanti saya akan minta ke para ulama untuk memberi pendapat agar masyarakat tidak disesatkan dengan ceramah tersebut,” tandas Husein.

Laporan Husei terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020. Adapun yang dilaporkan oleh pelapor yakni Haikal Hassan, dan pemilik akun @wattisoemarsono.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Virus Corona, Pejabat DKI Diminta Biasakan Salam Bungkuk

Video Haikal Hassan bercerita soal mimpi itu kemudian banyak diunggah ulang oleh akun YouTube lain. Lalu muncul juga narasi Haikal Hassan mendapat bisikan Rasulullah.

Dikonfirmasi terpisah, Haikal Hassan menegaskan tidak pernah menyebut mendapat bisikan Rasulullah. Haikal Hassan menekankan yang dia sampaikan di Megamendung itu karena mendapat mimpi.

“Maaf nggak ada tanggapan,” singkat Haikal Hassan.

Haikal Hassan juga ditanya lagi soal laporan terhadapnya di Polda Metro Jaya. Namun pria yang akrab disapa Babe Haikal belum merespons. [rif]

Comment