Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 28 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan kembali hadir ke Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait kasus laporan mimpi bertemu Rasulullah.
Dalam klarifikasi ini, pihak Haikal Hassan juga membawa beberapa bukti. “Iya (Haikal Hassan) sudah di Krimsus sedang diperiksa rapid antigen ya,” kata Tonin, tim kuasa hukum Haikal Hassan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/12/2020).
Tonin juga menyebut kalau kliennya itu sengaja datang lebih awal. Kliennya itu dipanggil untuk diklarifikasi terkait laporan Husein Shibab kepada kliennya tentang pengakuan Haikal Hassan telah bertemu dengan Rasulullah dalam mimpinya. ” Dia kan rajin, sudah datang dari pagi. Klarifikasi aja,” singkat Tonin.
Haikal diduga melakukan penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Haikal sebelumnya telah mendatangi Polda Metro untuk menjalani klarifikasi pada Rabu (23/12), namun saat itu, hasil rapid test antibodi dirinya dinyatakan reaktif Covid-19, sehingga, polisi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadapnya. Ia kemudian menjalani tes PCR di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan dinyatakan negatif Covid-19.
Haikal usai pemeriksaan pekanlalu menyatakan bahwa pernyataan soal bertemu Rasulullah Muhammad SAW lewat mimpi itu untuk memotivasi keluarga 6 orang Laskar FPI yang meninggal ditembak aparat kepolisian dalam bentrok di Jalan Tol Cikampek, Senin (7/12) dini hari lalu. [ind]
KalbarOnline.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan kembali hadir ke Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait kasus laporan mimpi bertemu Rasulullah.
Dalam klarifikasi ini, pihak Haikal Hassan juga membawa beberapa bukti. “Iya (Haikal Hassan) sudah di Krimsus sedang diperiksa rapid antigen ya,” kata Tonin, tim kuasa hukum Haikal Hassan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/12/2020).
Tonin juga menyebut kalau kliennya itu sengaja datang lebih awal. Kliennya itu dipanggil untuk diklarifikasi terkait laporan Husein Shibab kepada kliennya tentang pengakuan Haikal Hassan telah bertemu dengan Rasulullah dalam mimpinya. ” Dia kan rajin, sudah datang dari pagi. Klarifikasi aja,” singkat Tonin.
Haikal diduga melakukan penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Haikal sebelumnya telah mendatangi Polda Metro untuk menjalani klarifikasi pada Rabu (23/12), namun saat itu, hasil rapid test antibodi dirinya dinyatakan reaktif Covid-19, sehingga, polisi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadapnya. Ia kemudian menjalani tes PCR di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan dinyatakan negatif Covid-19.
Haikal usai pemeriksaan pekanlalu menyatakan bahwa pernyataan soal bertemu Rasulullah Muhammad SAW lewat mimpi itu untuk memotivasi keluarga 6 orang Laskar FPI yang meninggal ditembak aparat kepolisian dalam bentrok di Jalan Tol Cikampek, Senin (7/12) dini hari lalu. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini