Kabar    

Klarifikasi ‘Mimpi Bertemu Rasulullah’ Sempat Tertunda, Haikal Hassan Kembali Datangi Polda

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 28 Desember 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan kembali hadir ke Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait kasus laporan mimpi bertemu Rasulullah.

Dalam klarifikasi ini, pihak Haikal Hassan juga membawa beberapa bukti. “Iya (Haikal Hassan) sudah di Krimsus sedang diperiksa rapid antigen ya,” kata Tonin, tim kuasa hukum Haikal Hassan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/12/2020).

Tonin juga menyebut kalau kliennya itu sengaja datang lebih awal. Kliennya itu dipanggil untuk diklarifikasi terkait laporan Husein Shibab kepada kliennya tentang pengakuan Haikal Hassan telah bertemu dengan Rasulullah dalam mimpinya. ” Dia kan rajin, sudah datang dari pagi. Klarifikasi aja,” singkat Tonin.

Haikal diduga melakukan penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Haikal sebelumnya telah mendatangi Polda Metro untuk menjalani klarifikasi pada Rabu (23/12), namun saat itu, hasil rapid test antibodi dirinya dinyatakan reaktif Covid-19, sehingga, polisi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadapnya. Ia kemudian menjalani tes PCR di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan dinyatakan negatif Covid-19.

Haikal usai pemeriksaan pekanlalu menyatakan bahwa pernyataan soal bertemu Rasulullah Muhammad SAW lewat mimpi itu untuk memotivasi keluarga 6 orang Laskar FPI yang meninggal ditembak aparat kepolisian dalam bentrok di Jalan Tol Cikampek, Senin (7/12) dini hari lalu. [ind]

Artikel Selanjutnya
Ada yang Baru di Jadwal Imunisasi Si Kecil. Cek, Yuk!
Senin, 28 Desember 2020
Artikel Sebelumnya
Rawan Kecelakaan, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Billboard Ilegal di Perempatan Viktor
Senin, 28 Desember 2020

Berita terkait