Rawan Kecelakaan, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Billboard Ilegal di Perempatan Viktor

KalbarOnline.com – Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan penyegelan terhadap billboard tak berizin di Perempatan Viktor, Setu, Kota Tangsel.

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, sekiranya memang tidak ada izin, Satpol PP akan melakukan pemanggilan dan penyegelan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Ya bisa disegel kalau memang enggak ada izin. Bahkan ditebang,” ungkap Sapta menjelaskan, Senin (28/12/2020).

Menurut Sapta, ada prosedur yang harus dijalani pengelola sebelum mendirikan billboard. Yakni pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena, lanjut Sapta, IMB ini sangat terkait dengan kewajiban pajak yang harus dipenuhi pengelola billboard di Kota Tangsel.

Baca Juga :  Breaking News: Bintang ‘Black Panther’, Chadwick Boseman Meninggal Karena Kanker

“Kalau tak berizin artinya tak bayar pajak juga,” ucapnya.

Hingga saat ini, lanjut Sapta, Satpol PP Kita Tangsel juga belum menerima surat rekomendasi billboard tak berizin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. “Belum kami terima (surat rekomendasi, red). coba nanti saya cek lagi,” paparnya.

Baca Juga :  Update 8 Oktober: Kasus Baru Covid-19 Indonesia Nyaris Tembus 5 Ribu

Billboard di perempatan Viktor, Setu, Kota Tangsel sepekan terakhir sempat menjadi perbincangan warga. Lantaran posisi billboard yang berada di tengah jalan pasca pelebaran jalan di Jalan Puspitek Raya. Jumat malam (25/12/2020), pihak pengelola memindahkan posisi billboard ke pinggir jalan. Diketahui dari data di DPMPTSP Kota Tangsel, billboard tersebut belum mengantongi izin.(ind)

Comment