Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 10 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Dinas Perhubungan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol-PP) Ketapang memasang rambu larangan penambatan kapal dan aktivitas
bongkar muat di lokasi Terminal Khusus (Tersus) ilegal milik CV Juara Motor
yang terletak di sekitar Jembatan Pawan 2. Penyegelan dilakukan, lantaran
Tersus tersebut tidak memiliki izin dan dilarang secara aturan melakukan
aktivitas di area sekitar Jembatan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dishub Ketapang, Burhanudin mengaku, pemasangan
rambu larangan penambatan kapal di sepanjang dermaga Tersus milik CV Juara
Motor lantaran Tersus tersebut tidak memiliki izin.
“Pemasangan rambu ini selain melarang kapal bertambat juga
dilarang adanya aktivitas bongkar muat di lokasi Tersus ini,” tegasnya saat
ditemui di lokasi Tersus, Kamis (8/8/2019).
Ia menjelaskan, pelarangan penambatan kapal dan aktivitas di
Tersus ini selain karena tidak memiliki izin alias ilegal, juga dikarenakan keberadaan
kapal-kapal bertambat dan aktivitas bongkar muat dapat berdampak negatif bagi
ruang gerak lalu lintas perairan sekitar karena lokasi berada tepat di tikungan
sungai serta bersebalahan dengan Jembatan Pawan 2.
“Apa yang kita lakukan sudah sesuai aturan, apalagi sudah
ada dua surat dari Pemkab Ketapang yang intinya menyatakan tidak diperkenankan
melakukan bongkar muat apalagi mendirikan Tersus di lokasi ini,” tegasnya.
Burhan menambahkan, pasca pemasangan rambu larangan ini,
pihaknya tetap akan melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak
terkait dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda untuk mengambil
langkah-langkah ke depan jika memang pihak pemilik dermaga masih melanggar atau
membangkang atas atauran yang ada.
“Kalau masih melakukan aktivitas bukan tidak mungkin akan
ditertibkan dan bisa dibawa ke ranah hukum sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya.
Ia mengaku bahwa pemilik Tersus sudah mengetahui larangan
pembuatan Tersus sejak tahun 2014 ketika Bupati saat ini menolak
merekomendasikan pembuatan Tersus lantaran lokasi yang tidak diperbolehkan
sesuai aturan, bahkan pemilik Tersus sudah pernah dipanggil dan mengikuti rapat
dengan intansi terkait.
“Terakhir, anak pemilik Tersus bersama pegawainya pernah
datang berkoordinasi ke Dishub, saat itu mereka mengakui kalau Tersus mereka ilegal
dan menurut sang anak pihaknya sudah melarang aktivitas di lokasi tersebut,
namun sang ayah bernama Ayong selaku pemilik Tersus masih ‘ngotot’ terus
beraktivitas,” jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid
Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi
mengaku bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Dishub terkait tindak lanjut
penertiban Tersus milik saudara Lim Kok Kiong alias Ayong.
“Pada prinsipnya kami sebagai penergak Perda siap melakukan
langkah-langkah sesuai aturan yang ada termasuk pembongkaran dermaga di Tersus
tersebut,” tegasnya.
Hanya saja, penertiban yang dilakukan harus sesuai regulasi
dan tahapan, yang mana selain meninjau langsung kelapangan pihaknya akan
menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik Tersus untuk melakukan pembongkaran
sendiri dermaga yang sudah dibangun di Tersus tersebut.
“Kita berikan waktu melakukan pembongkaran sendiri, kalau
tidak mau kita lakukan upaya pembongkaran paksa,” jelasnya.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya dan intansi
terkait sesuai aturan berlaku guna mempertimbangkan keselamatan pelayaran
mengingat usia jembatan pawan dua yang telah usang sehingga dikhawatirkan
terkait tabrakan kapal akibat aktivitas bongkar muat di Tersus Ilegal tersebut.
“Sementara kita ikuti tahapan yang ada, yang jelas Satpol PP
siap, apalagi tahun 2014 lalu Bupati pernah menolak permohonan pemilik untuk
melakukan pembangunan. Bahkan dulu sebelum saya masuk kesini pernah diminta
dibongkar tapi tidak diindahkan pemiliknya, memang bandel pemiliknya ini,” pungkasnya.
(Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Dinas Perhubungan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol-PP) Ketapang memasang rambu larangan penambatan kapal dan aktivitas
bongkar muat di lokasi Terminal Khusus (Tersus) ilegal milik CV Juara Motor
yang terletak di sekitar Jembatan Pawan 2. Penyegelan dilakukan, lantaran
Tersus tersebut tidak memiliki izin dan dilarang secara aturan melakukan
aktivitas di area sekitar Jembatan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dishub Ketapang, Burhanudin mengaku, pemasangan
rambu larangan penambatan kapal di sepanjang dermaga Tersus milik CV Juara
Motor lantaran Tersus tersebut tidak memiliki izin.
“Pemasangan rambu ini selain melarang kapal bertambat juga
dilarang adanya aktivitas bongkar muat di lokasi Tersus ini,” tegasnya saat
ditemui di lokasi Tersus, Kamis (8/8/2019).
Ia menjelaskan, pelarangan penambatan kapal dan aktivitas di
Tersus ini selain karena tidak memiliki izin alias ilegal, juga dikarenakan keberadaan
kapal-kapal bertambat dan aktivitas bongkar muat dapat berdampak negatif bagi
ruang gerak lalu lintas perairan sekitar karena lokasi berada tepat di tikungan
sungai serta bersebalahan dengan Jembatan Pawan 2.
“Apa yang kita lakukan sudah sesuai aturan, apalagi sudah
ada dua surat dari Pemkab Ketapang yang intinya menyatakan tidak diperkenankan
melakukan bongkar muat apalagi mendirikan Tersus di lokasi ini,” tegasnya.
Burhan menambahkan, pasca pemasangan rambu larangan ini,
pihaknya tetap akan melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak
terkait dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda untuk mengambil
langkah-langkah ke depan jika memang pihak pemilik dermaga masih melanggar atau
membangkang atas atauran yang ada.
“Kalau masih melakukan aktivitas bukan tidak mungkin akan
ditertibkan dan bisa dibawa ke ranah hukum sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya.
Ia mengaku bahwa pemilik Tersus sudah mengetahui larangan
pembuatan Tersus sejak tahun 2014 ketika Bupati saat ini menolak
merekomendasikan pembuatan Tersus lantaran lokasi yang tidak diperbolehkan
sesuai aturan, bahkan pemilik Tersus sudah pernah dipanggil dan mengikuti rapat
dengan intansi terkait.
“Terakhir, anak pemilik Tersus bersama pegawainya pernah
datang berkoordinasi ke Dishub, saat itu mereka mengakui kalau Tersus mereka ilegal
dan menurut sang anak pihaknya sudah melarang aktivitas di lokasi tersebut,
namun sang ayah bernama Ayong selaku pemilik Tersus masih ‘ngotot’ terus
beraktivitas,” jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid
Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi
mengaku bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Dishub terkait tindak lanjut
penertiban Tersus milik saudara Lim Kok Kiong alias Ayong.
“Pada prinsipnya kami sebagai penergak Perda siap melakukan
langkah-langkah sesuai aturan yang ada termasuk pembongkaran dermaga di Tersus
tersebut,” tegasnya.
Hanya saja, penertiban yang dilakukan harus sesuai regulasi
dan tahapan, yang mana selain meninjau langsung kelapangan pihaknya akan
menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik Tersus untuk melakukan pembongkaran
sendiri dermaga yang sudah dibangun di Tersus tersebut.
“Kita berikan waktu melakukan pembongkaran sendiri, kalau
tidak mau kita lakukan upaya pembongkaran paksa,” jelasnya.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya dan intansi
terkait sesuai aturan berlaku guna mempertimbangkan keselamatan pelayaran
mengingat usia jembatan pawan dua yang telah usang sehingga dikhawatirkan
terkait tabrakan kapal akibat aktivitas bongkar muat di Tersus Ilegal tersebut.
“Sementara kita ikuti tahapan yang ada, yang jelas Satpol PP
siap, apalagi tahun 2014 lalu Bupati pernah menolak permohonan pemilik untuk
melakukan pembangunan. Bahkan dulu sebelum saya masuk kesini pernah diminta
dibongkar tapi tidak diindahkan pemiliknya, memang bandel pemiliknya ini,” pungkasnya.
(Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini