KalbarOnline, Ketapang – Dinas Perhubungan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Ketapang memasang rambu larangan penambatan kapal dan aktivitas bongkar muat di lokasi Terminal Khusus (Tersus) ilegal milik CV Juara Motor yang terletak di sekitar Jembatan Pawan 2. Penyegelan dilakukan, lantaran Tersus tersebut tidak memiliki izin dan dilarang secara aturan melakukan aktivitas di area sekitar Jembatan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dishub Ketapang, Burhanudin mengaku, pemasangan rambu larangan penambatan kapal di sepanjang dermaga Tersus milik CV Juara Motor lantaran Tersus tersebut tidak memiliki izin.
“Pemasangan rambu ini selain melarang kapal bertambat juga dilarang adanya aktivitas bongkar muat di lokasi Tersus ini,” tegasnya saat ditemui di lokasi Tersus, Kamis (8/8/2019).
Ia menjelaskan, pelarangan penambatan kapal dan aktivitas di Tersus ini selain karena tidak memiliki izin alias ilegal, juga dikarenakan keberadaan kapal-kapal bertambat dan aktivitas bongkar muat dapat berdampak negatif bagi ruang gerak lalu lintas perairan sekitar karena lokasi berada tepat di tikungan sungai serta bersebalahan dengan Jembatan Pawan 2.
“Apa yang kita lakukan sudah sesuai aturan, apalagi sudah ada dua surat dari Pemkab Ketapang yang intinya menyatakan tidak diperkenankan melakukan bongkar muat apalagi mendirikan Tersus di lokasi ini,” tegasnya.
Burhan menambahkan, pasca pemasangan rambu larangan ini, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda untuk mengambil langkah-langkah ke depan jika memang pihak pemilik dermaga masih melanggar atau membangkang atas atauran yang ada.
“Kalau masih melakukan aktivitas bukan tidak mungkin akan ditertibkan dan bisa dibawa ke ranah hukum sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya.
Ia mengaku bahwa pemilik Tersus sudah mengetahui larangan pembuatan Tersus sejak tahun 2014 ketika Bupati saat ini menolak merekomendasikan pembuatan Tersus lantaran lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai aturan, bahkan pemilik Tersus sudah pernah dipanggil dan mengikuti rapat dengan intansi terkait.
“Terakhir, anak pemilik Tersus bersama pegawainya pernah datang berkoordinasi ke Dishub, saat itu mereka mengakui kalau Tersus mereka ilegal dan menurut sang anak pihaknya sudah melarang aktivitas di lokasi tersebut, namun sang ayah bernama Ayong selaku pemilik Tersus masih ‘ngotot’ terus beraktivitas,” jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi mengaku bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Dishub terkait tindak lanjut penertiban Tersus milik saudara Lim Kok Kiong alias Ayong.
“Pada prinsipnya kami sebagai penergak Perda siap melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang ada termasuk pembongkaran dermaga di Tersus tersebut,” tegasnya.
Hanya saja, penertiban yang dilakukan harus sesuai regulasi dan tahapan, yang mana selain meninjau langsung kelapangan pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik Tersus untuk melakukan pembongkaran sendiri dermaga yang sudah dibangun di Tersus tersebut.
“Kita berikan waktu melakukan pembongkaran sendiri, kalau tidak mau kita lakukan upaya pembongkaran paksa,” jelasnya.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya dan intansi terkait sesuai aturan berlaku guna mempertimbangkan keselamatan pelayaran mengingat usia jembatan pawan dua yang telah usang sehingga dikhawatirkan terkait tabrakan kapal akibat aktivitas bongkar muat di Tersus Ilegal tersebut.
“Sementara kita ikuti tahapan yang ada, yang jelas Satpol PP siap, apalagi tahun 2014 lalu Bupati pernah menolak permohonan pemilik untuk melakukan pembangunan. Bahkan dulu sebelum saya masuk kesini pernah diminta dibongkar tapi tidak diindahkan pemiliknya, memang bandel pemiliknya ini,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment