Ketapang    

Tak Kantongi Izin, Dishub dan Satpol-PP Ketapang Segel Tersus Ilegal Milik CV Juara Motor

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 10 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Dinas Perhubungan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja

(Satpol-PP) Ketapang memasang rambu larangan penambatan kapal dan aktivitas

bongkar muat di lokasi Terminal Khusus (Tersus) ilegal milik CV Juara Motor

yang terletak di sekitar Jembatan Pawan 2. Penyegelan dilakukan, lantaran

Tersus tersebut tidak memiliki izin dan dilarang secara aturan melakukan

aktivitas di area sekitar Jembatan.

Saat dikonfirmasi, Kasi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran

Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dishub Ketapang, Burhanudin mengaku, pemasangan

rambu larangan penambatan kapal di sepanjang dermaga Tersus milik CV Juara

Motor lantaran Tersus tersebut tidak memiliki izin.

“Pemasangan rambu ini selain melarang kapal bertambat juga

dilarang adanya aktivitas bongkar muat di lokasi Tersus ini,” tegasnya saat

ditemui di lokasi Tersus, Kamis (8/8/2019).

Ia menjelaskan, pelarangan penambatan kapal dan aktivitas di

Tersus ini selain karena tidak memiliki izin alias ilegal, juga dikarenakan keberadaan

kapal-kapal bertambat dan aktivitas bongkar muat dapat berdampak negatif bagi

ruang gerak lalu lintas perairan sekitar karena lokasi berada tepat di tikungan

sungai serta bersebalahan dengan Jembatan Pawan 2.

“Apa yang kita lakukan sudah sesuai aturan, apalagi sudah

ada dua surat dari Pemkab Ketapang yang intinya menyatakan tidak diperkenankan

melakukan bongkar muat apalagi mendirikan Tersus di lokasi ini,” tegasnya.

Burhan menambahkan, pasca pemasangan rambu larangan ini,

pihaknya tetap akan melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak

terkait dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda untuk mengambil

langkah-langkah ke depan jika memang pihak pemilik dermaga masih melanggar atau

membangkang atas atauran yang ada.

“Kalau masih melakukan aktivitas bukan tidak mungkin akan

ditertibkan dan bisa dibawa ke ranah hukum sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya.

Ia mengaku bahwa pemilik Tersus sudah mengetahui larangan

pembuatan Tersus sejak tahun 2014 ketika Bupati saat ini menolak

merekomendasikan pembuatan Tersus lantaran lokasi yang tidak diperbolehkan

sesuai aturan, bahkan pemilik Tersus sudah pernah dipanggil dan mengikuti rapat

dengan intansi terkait.

“Terakhir, anak pemilik Tersus bersama pegawainya pernah

datang berkoordinasi ke Dishub, saat itu mereka mengakui kalau Tersus mereka ilegal

dan menurut sang anak pihaknya sudah melarang aktivitas di lokasi tersebut,

namun sang ayah bernama Ayong selaku pemilik Tersus masih ‘ngotot’ terus

beraktivitas,” jelasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid

Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi

mengaku bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Dishub terkait tindak lanjut

penertiban Tersus milik saudara Lim Kok Kiong alias Ayong.

“Pada prinsipnya kami sebagai penergak Perda siap melakukan

langkah-langkah sesuai aturan yang ada termasuk pembongkaran dermaga di Tersus

tersebut,” tegasnya.

Hanya saja, penertiban yang dilakukan harus sesuai regulasi

dan tahapan, yang mana selain meninjau langsung kelapangan pihaknya akan

menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik Tersus untuk melakukan pembongkaran

sendiri dermaga yang sudah dibangun di Tersus tersebut.

“Kita berikan waktu melakukan pembongkaran sendiri, kalau

tidak mau kita lakukan upaya pembongkaran paksa,” jelasnya.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya dan intansi

terkait sesuai aturan berlaku guna mempertimbangkan keselamatan pelayaran

mengingat usia jembatan pawan dua yang telah usang sehingga dikhawatirkan

terkait tabrakan kapal akibat aktivitas bongkar muat di Tersus Ilegal tersebut.

“Sementara kita ikuti tahapan yang ada, yang jelas Satpol PP

siap, apalagi tahun 2014 lalu Bupati pernah menolak permohonan pemilik untuk

melakukan pembangunan. Bahkan dulu sebelum saya masuk kesini pernah diminta

dibongkar tapi tidak diindahkan pemiliknya, memang bandel pemiliknya ini,” pungkasnya.

(Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Teken MoU Pembangunan Tol Pontianak-Singkawang Dengan Perusahaan Malaysia
Jumat, 09 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Apresiasi Upaya Gubernur Sutarmidji, Mulyadi Ajak Masyarakat Sambas Sukseskan Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar
Jumat, 09 Agustus 2019

Berita terkait