Ketapang    

Satpol-PP Ketapang Beri Deadline Enam Hari ke Pemilik Tersus Ilegal Tuntaskan Bongkar Muat

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 10 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Perwakilan pemilik kapal beserta perwakilan buruh dan beberapa LSM

meminta dispensasi selama satu tahun terkait larangan operasional Terminal

Khusus (Tersus) milik CV Juara Motor yang berada di sekitar Jembatan Pawan 2.

Permintaan tersebut ditolak Satpol PP Ketapang dan pihak Satpol PP hanya

memberi waktu selama 6 hari untuk para buruh menyelesaikan pembongkaran

terhadap satu kapal di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin

melalui Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang,

Pitriyadi mengaku bahwa pihaknya didatangi perwakilan dari Kapal, beberapa

agen, perwakilan buruh serta LSM yang hendak mengadvokasi aspirasi para buruh.

“Kemarin (Kamis-red) mereka ada datang meminta dispensasi

operasi selama 1 tahun, namun dengan tegas kami tolak permintaan tersebut,”

ungkapnya, Jumat (9/8/2019).

Ia melanjutkan, penolakan tersebut karena Pemda sendiri

melalui Bupati pada tahun 2014 telah mengeluarkan surat penolakan lantaran

beberapa alasan seperti menganggu keamanan dan keselamatan perairan serta

menganggu keamanan keberadaan Jembatan Pawan 2 yang berdekatan dengan lokasi

Tersus.

Ia menambahkan, lantaran permintaan terkait dispensasi

selama satu tahun ditolak, pihak perwakilan buruh dilokasi tersebut hanya

meminta toleransi agar diberikan waktu untuk menyelesaikan aktivitas bongkar

muat satu kapal yakni kapal KM Cahaya 18 yang mana upah bongkar muat sudah diambil

separuh oleh para buruh.

“Perwakilan mengaku kalau ada 20-30 buruh yang sudah

menerima uang muka untuk membongkar kapal, termasuk supir truk atau pickup yang

bekerja di situ, mereka minta toleransi diberi waktu menyelesaikan bongkar muat

satu kapal lagi,” jelasnya.

“Dengan pertimbangan kita beri toleransi hingga tiga hari

pasca lebaran idul adha semua harus sudah selesai dan tidak ada lagi aktivitas.

Nanti kita akan cek setelah batas waktu itu jika ada kita hentikan dan jika

masih membangkang kita akan bongkar,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengawasi lokasi tersebut untuk

memastikan apakah ada aktivitas sesuai permintaan dari perwakilan buruh atau

tidak, dan akan mengawasi hingga deadline

waktu yang diberikan.

“Tadi pagi di cek tidak ada lagi aktivitas, kita lihat

sampai deadline waktu ini, yang jelas

tidak ada alasan kalau deadline yang

diberikan telah lewat,” tegasnya.

Sementara Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta Satpol-PP

untuk tegas dan berani dalam penindakan penegakan Perda tanpa adanya pandang

bulu termasuk dalam pembongkaran Tersus ilegal tersebut.

“Kalau benar buruh sudah mengambil uang muka upah, jika

tidak ada solusi tidak masalah diberi batas waktu bongkar itu, tetapi ingat

jangan ada alasan meminta perpanjangan waktu dengan berbagai alasan apapun

lagi,” katanya.

Lantaran ia menilai, dikhawatirkan pengusaha tersebut hanya menjadikan

para buruh tameng untuk mendapatkan toleransi waktu dan mengatasnamakan

kebutuhan masyarakat untuk melakukan pembongkaran.

“Padahal infonya barang yang dibongkar bukan semua sembako

ada juga semen dan lain, jadi itu tentu untuk kepentingan pengusaha yang

mengastasnamakan masyarakat. Jadi kita minta Satpol-PP tegas jika batas waktu

diberikan lewat dan masih ada aktivitas maka harus dibongkar sebagai efek jera,”

pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Apresiasi Upaya Gubernur Sutarmidji, Mulyadi Ajak Masyarakat Sambas Sukseskan Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar
Sabtu, 10 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Enam Raperda Disetujui, Ini Kata Edi Kamtono
Sabtu, 10 Agustus 2019

Berita terkait