Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 16 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Hingga saat ini aktivitas bongkar muat barang masih terus
berlangsung di Tersus Ilegal Milik CV Juara Motor. Padahal sebelumnya Tersus
tersebut sudah disegel oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan Satpol PP.
Hal ini membuat Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai kalau pengusaha
pemilik Tersus telah melecehkan harga diri Pemerintah Kabupaten Ketapang khususnya
dua instansi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai
masih beraninya pemilik Tersus tetap membiarkan kapal bersandar di Tersus
Ilegal tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap wajah Pemkab khususnya
intansi terkait baik itu Satpol PP maupun Dishub.
“Harga diri dua instansi di injak, kenapa demikian, karena
mereka sudah menyegel tempat itu, kemudian memberi deadline waktu tapi kenyatannya tetap saja masih ada kapal yang
berani bertambat dan melakukan aktivitas, artinya dua lembaga tidak dihargai
oleh penguasaha pemilik Tersus Ilegal,” katanya, Jumat (16/8/2019).
Ia menilai, jika memang serius menangani persoalan Tersus
Ilegal di Pawan 2 tersebut, harusnya kedua instansi ini tidak membiarkan adanya
lagi kapal tertambat, karena hal itu tentu akan mengundang berbagai pertanyaan
masyarakat.
“Kita minta Satpol PP dan Dishub serius, jangan sampai nanti
masyarakat tidak mau lagi menghargai kedua instansi ini. Kalau pengusaha membandel
beri sanksi jangan mau dipermainkan oleh pengusaha,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta pihak Imigrasi mengecek apakah
pemilik Tersus tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga
Negara Asing (WNA) lantaran menurutnya jika pemilik itu adalah WNI maka
tentunya tahu akan aturan yang berlaku.
“Karena tidak ada alasan pemilik Tersus mengaku kalau
aktivitas karena pelayaran mengarahkan, karena Tersus yang punya pengusaha
kalau pengusaha taat aturan dia tidak akan mengizinkan aktivitas masih
berlangsung,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Hingga saat ini aktivitas bongkar muat barang masih terus
berlangsung di Tersus Ilegal Milik CV Juara Motor. Padahal sebelumnya Tersus
tersebut sudah disegel oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan Satpol PP.
Hal ini membuat Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai kalau pengusaha
pemilik Tersus telah melecehkan harga diri Pemerintah Kabupaten Ketapang khususnya
dua instansi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai
masih beraninya pemilik Tersus tetap membiarkan kapal bersandar di Tersus
Ilegal tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap wajah Pemkab khususnya
intansi terkait baik itu Satpol PP maupun Dishub.
“Harga diri dua instansi di injak, kenapa demikian, karena
mereka sudah menyegel tempat itu, kemudian memberi deadline waktu tapi kenyatannya tetap saja masih ada kapal yang
berani bertambat dan melakukan aktivitas, artinya dua lembaga tidak dihargai
oleh penguasaha pemilik Tersus Ilegal,” katanya, Jumat (16/8/2019).
Ia menilai, jika memang serius menangani persoalan Tersus
Ilegal di Pawan 2 tersebut, harusnya kedua instansi ini tidak membiarkan adanya
lagi kapal tertambat, karena hal itu tentu akan mengundang berbagai pertanyaan
masyarakat.
“Kita minta Satpol PP dan Dishub serius, jangan sampai nanti
masyarakat tidak mau lagi menghargai kedua instansi ini. Kalau pengusaha membandel
beri sanksi jangan mau dipermainkan oleh pengusaha,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta pihak Imigrasi mengecek apakah
pemilik Tersus tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga
Negara Asing (WNA) lantaran menurutnya jika pemilik itu adalah WNI maka
tentunya tahu akan aturan yang berlaku.
“Karena tidak ada alasan pemilik Tersus mengaku kalau
aktivitas karena pelayaran mengarahkan, karena Tersus yang punya pengusaha
kalau pengusaha taat aturan dia tidak akan mengizinkan aktivitas masih
berlangsung,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini