KalbarOnline, Ketapang – Hingga saat ini aktivitas bongkar muat barang masih terus berlangsung di Tersus Ilegal Milik CV Juara Motor. Padahal sebelumnya Tersus tersebut sudah disegel oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan Satpol PP. Hal ini membuat Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai kalau pengusaha pemilik Tersus telah melecehkan harga diri Pemerintah Kabupaten Ketapang khususnya dua instansi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai masih beraninya pemilik Tersus tetap membiarkan kapal bersandar di Tersus Ilegal tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap wajah Pemkab khususnya intansi terkait baik itu Satpol PP maupun Dishub.
“Harga diri dua instansi di injak, kenapa demikian, karena mereka sudah menyegel tempat itu, kemudian memberi deadline waktu tapi kenyatannya tetap saja masih ada kapal yang berani bertambat dan melakukan aktivitas, artinya dua lembaga tidak dihargai oleh penguasaha pemilik Tersus Ilegal,” katanya, Jumat (16/8/2019).
Ia menilai, jika memang serius menangani persoalan Tersus Ilegal di Pawan 2 tersebut, harusnya kedua instansi ini tidak membiarkan adanya lagi kapal tertambat, karena hal itu tentu akan mengundang berbagai pertanyaan masyarakat.
“Kita minta Satpol PP dan Dishub serius, jangan sampai nanti masyarakat tidak mau lagi menghargai kedua instansi ini. Kalau pengusaha membandel beri sanksi jangan mau dipermainkan oleh pengusaha,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta pihak Imigrasi mengecek apakah pemilik Tersus tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) lantaran menurutnya jika pemilik itu adalah WNI maka tentunya tahu akan aturan yang berlaku.
“Karena tidak ada alasan pemilik Tersus mengaku kalau aktivitas karena pelayaran mengarahkan, karena Tersus yang punya pengusaha kalau pengusaha taat aturan dia tidak akan mengizinkan aktivitas masih berlangsung,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment