Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 12 November 2019 |
KalbarOnline, Ketapang – Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang mencatat, sedikitnya
ada 15 terminal khusus (Tersus) milik swasta di Ketapang yang sudah terdata dan
memiliki izin maupun masih dalam proses perizinan. Hal ini menyusul, menjamurnya
Tersus di Kabupaten Ketapang yang beroperasi baru-baru ini.
Kepala Dishub Ketapang,
Joko Prastowo mengatakan, tersus yang telah masuk di dalam data Dishub dianggap
sudah resmi. Sementara untuk tersus yang belum masuk dalam data, menurutnya
merupakan tersus ilegal.
“Tersus di Ketapang
milik swasta yang terdata oleh kita berjumlah 15. Selebihnya kalau ada tersus
di luar 15 itu adalah ilegal,” ujarnya saat diwawancarai baru-baru ini.
Joko menyebutkan, 15 tersus
yang sudah memiliki izin di antaranya, Tersus PT Agro Lestari Mandiri milik
perkebunan sawit, Tersus Sepanjang Intisurya Mulia yang juga perkebunan sawit
dan Tersus Regional PT Furtuna Asia Gas yakni penyimpanan dan pengisian gas
elpiji. Tersus PT Sumber Alam Utama Kalbar (distribusi BBM), Tersus PT Suka
Jaya Makmur (industri kehutanan), Tersus PT Limpah Sejahtera (perkebunan
sawit), Tersus PT Laman Mining (pertambangan), Tersus PT PLN Persero PLTD
Sukaharja dan Tersus PT PLN Persero PLTU Ketapang.
Kemudian Tersus PT
Mega Sari Utama (perdagangan barang dan distributor sembako), Tersus PT Garyber
Link Group (perkebunan sawit) dan Tersus PT Berkat Ketapang Lestari
(perdagangan jasa/jasa angkutan barang).
Selanjutnya, Tersus PT
Putra Segara Abadi (jasa pengurusan transportasi pelayaran), Tersus PT Ketapang
Ecology and Agriculture (industri kayu gergaji) dan Tersus PT Mega Lestari
Logistik (industri pengilingan padi dan penyosohan beras).
Sedangkan enam Tersus
yakni milik PT Mega Sari Utama, PT Garyber Link Group, PT Berkat Ketapang
Lestari, PT Putra Segara Abadi, PT Ketapang Ecology and Agriculture dan PT Mega
Lestari Logistik, tercatat pada bagian kolom izin operasi masih dalam proses
dan satu Tersus proses izin penetapan lokasi.
“Khusus tersus yang
masih belum ada izin operasi, tentunya belum diperbolehkan untuk beroperasi,”
terang Joko.
Mengenai keberadaan tersus
di luar data Dishub, seperti di bawah Jembatan Pawan II Ketapang, diakuinya
sangat merugikan daerah. Karena itu, sebagai tindaklanjut, pihaknya telah
mengeluarkan surat pemberitahuan untuk penutupan dan pemberhentian aktivitas
kepada pemilik tersus.
“Kemudian, soal
retribusi dari tersus yang ada, kewenangannya bukan berada di Dishub, melainkan
di Badan Pendapatan Daerah,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang mencatat, sedikitnya
ada 15 terminal khusus (Tersus) milik swasta di Ketapang yang sudah terdata dan
memiliki izin maupun masih dalam proses perizinan. Hal ini menyusul, menjamurnya
Tersus di Kabupaten Ketapang yang beroperasi baru-baru ini.
Kepala Dishub Ketapang,
Joko Prastowo mengatakan, tersus yang telah masuk di dalam data Dishub dianggap
sudah resmi. Sementara untuk tersus yang belum masuk dalam data, menurutnya
merupakan tersus ilegal.
“Tersus di Ketapang
milik swasta yang terdata oleh kita berjumlah 15. Selebihnya kalau ada tersus
di luar 15 itu adalah ilegal,” ujarnya saat diwawancarai baru-baru ini.
Joko menyebutkan, 15 tersus
yang sudah memiliki izin di antaranya, Tersus PT Agro Lestari Mandiri milik
perkebunan sawit, Tersus Sepanjang Intisurya Mulia yang juga perkebunan sawit
dan Tersus Regional PT Furtuna Asia Gas yakni penyimpanan dan pengisian gas
elpiji. Tersus PT Sumber Alam Utama Kalbar (distribusi BBM), Tersus PT Suka
Jaya Makmur (industri kehutanan), Tersus PT Limpah Sejahtera (perkebunan
sawit), Tersus PT Laman Mining (pertambangan), Tersus PT PLN Persero PLTD
Sukaharja dan Tersus PT PLN Persero PLTU Ketapang.
Kemudian Tersus PT
Mega Sari Utama (perdagangan barang dan distributor sembako), Tersus PT Garyber
Link Group (perkebunan sawit) dan Tersus PT Berkat Ketapang Lestari
(perdagangan jasa/jasa angkutan barang).
Selanjutnya, Tersus PT
Putra Segara Abadi (jasa pengurusan transportasi pelayaran), Tersus PT Ketapang
Ecology and Agriculture (industri kayu gergaji) dan Tersus PT Mega Lestari
Logistik (industri pengilingan padi dan penyosohan beras).
Sedangkan enam Tersus
yakni milik PT Mega Sari Utama, PT Garyber Link Group, PT Berkat Ketapang
Lestari, PT Putra Segara Abadi, PT Ketapang Ecology and Agriculture dan PT Mega
Lestari Logistik, tercatat pada bagian kolom izin operasi masih dalam proses
dan satu Tersus proses izin penetapan lokasi.
“Khusus tersus yang
masih belum ada izin operasi, tentunya belum diperbolehkan untuk beroperasi,”
terang Joko.
Mengenai keberadaan tersus
di luar data Dishub, seperti di bawah Jembatan Pawan II Ketapang, diakuinya
sangat merugikan daerah. Karena itu, sebagai tindaklanjut, pihaknya telah
mengeluarkan surat pemberitahuan untuk penutupan dan pemberhentian aktivitas
kepada pemilik tersus.
“Kemudian, soal
retribusi dari tersus yang ada, kewenangannya bukan berada di Dishub, melainkan
di Badan Pendapatan Daerah,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini