Ketapang    

Hanya 15 Tersus di Ketapang yang Legal, Dishub : Lainnya Ilegal

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 12 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang mencatat, sedikitnya

ada 15 terminal khusus (Tersus) milik swasta di Ketapang yang sudah terdata dan

memiliki izin maupun masih dalam proses perizinan. Hal ini menyusul, menjamurnya

Tersus di Kabupaten Ketapang yang beroperasi baru-baru ini.

Kepala Dishub Ketapang,

Joko Prastowo mengatakan, tersus yang telah masuk di dalam data Dishub dianggap

sudah resmi. Sementara untuk tersus yang belum masuk dalam data, menurutnya

merupakan tersus ilegal.

“Tersus di Ketapang

milik swasta yang terdata oleh kita berjumlah 15. Selebihnya kalau ada tersus

di luar 15 itu adalah ilegal,” ujarnya saat diwawancarai baru-baru ini.

Joko menyebutkan, 15 tersus

yang sudah memiliki izin di antaranya, Tersus PT Agro Lestari Mandiri milik

perkebunan sawit, Tersus Sepanjang Intisurya Mulia yang juga perkebunan sawit

dan Tersus Regional PT Furtuna Asia Gas yakni penyimpanan dan pengisian gas

elpiji. Tersus PT Sumber Alam Utama Kalbar (distribusi BBM), Tersus PT Suka

Jaya Makmur (industri kehutanan), Tersus PT Limpah Sejahtera (perkebunan

sawit), Tersus PT Laman Mining (pertambangan), Tersus PT PLN Persero PLTD

Sukaharja dan Tersus PT PLN Persero PLTU Ketapang.

Kemudian Tersus PT

Mega Sari Utama (perdagangan barang dan distributor sembako), Tersus PT Garyber

Link Group (perkebunan sawit) dan Tersus PT Berkat Ketapang Lestari

(perdagangan jasa/jasa angkutan barang).

Selanjutnya, Tersus PT

Putra Segara Abadi (jasa pengurusan transportasi pelayaran), Tersus PT Ketapang

Ecology and Agriculture (industri kayu gergaji) dan Tersus PT Mega Lestari

Logistik (industri pengilingan padi dan penyosohan beras).

Sedangkan enam Tersus

yakni milik PT Mega Sari Utama, PT Garyber Link Group, PT Berkat Ketapang

Lestari, PT Putra Segara Abadi, PT Ketapang Ecology and Agriculture dan PT Mega

Lestari Logistik, tercatat pada bagian kolom izin operasi masih dalam proses

dan satu Tersus proses izin penetapan lokasi.

“Khusus tersus yang

masih belum ada izin operasi, tentunya belum diperbolehkan untuk beroperasi,”

terang Joko.

Mengenai keberadaan tersus

di luar data Dishub, seperti di bawah Jembatan Pawan II Ketapang, diakuinya

sangat merugikan daerah. Karena itu, sebagai tindaklanjut, pihaknya telah

mengeluarkan surat pemberitahuan untuk penutupan dan pemberhentian aktivitas

kepada pemilik tersus.

“Kemudian, soal

retribusi dari tersus yang ada, kewenangannya bukan berada di Dishub, melainkan

di Badan Pendapatan Daerah,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
BPN Ketapang Realisasikan 5500 Sertifikat Program PTSL Tahun 2019
Selasa, 12 November 2019
Artikel Sebelumnya
Sekda Ketapang Tegaskan Tersus Tak Kantongi Izin Dilarang Beroperasi
Selasa, 12 November 2019

Berita terkait