Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 23 Januari 2025 |
KALBARONLINE.com - Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, teranyar ditemukan pula HGB di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur.
Terkait hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid mengaku kalau sudah ada tiga sertifikat yang terbit di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before (sebelum) dan after (sesudah), ternyata (setelahnya) berupa laut,” jelas Menteri Nusron kepada awak media sesaat sebelum sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/01/2025).
Menteri Nusron menjelaskan secara rinci terkait rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan. Adapun ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare.
"Tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare. Sementara penerbitannya pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996," kata Menteri Nusron.
Terkait status HGB ini, Menteri Nusron menyebut bahwa sertipikat ini legal karena memang dulunya berupa tambak, namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi. Pihaknya pun akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi ini.
“Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut, maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” pungkas Menteri Nusron. (Jau)
KALBARONLINE.com - Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, teranyar ditemukan pula HGB di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur.
Terkait hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid mengaku kalau sudah ada tiga sertifikat yang terbit di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before (sebelum) dan after (sesudah), ternyata (setelahnya) berupa laut,” jelas Menteri Nusron kepada awak media sesaat sebelum sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/01/2025).
Menteri Nusron menjelaskan secara rinci terkait rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan. Adapun ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare.
"Tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare. Sementara penerbitannya pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996," kata Menteri Nusron.
Terkait status HGB ini, Menteri Nusron menyebut bahwa sertipikat ini legal karena memang dulunya berupa tambak, namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi. Pihaknya pun akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi ini.
“Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut, maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” pungkas Menteri Nusron. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini