Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 24 Januari 2025 |
KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah melalui proses verifikasi yang ketat mencakup tiga aspek: dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.
"Kami memulai dengan mengecek dokumen yuridis, lalu memeriksa prosedur administrasi melalui sistem. Karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek kondisi fisik material tanah di lapangan," ujar Menteri Nusron, Jumat (24/1/2025), usai meninjau lokasi.
Proses Pembatalan yang Hati-Hati
Menteri Nusron menegaskan bahwa setiap keputusan pembatalan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami pastikan keputusan ini berdasarkan bukti sah dan tidak ada cacat hukum maupun cacat material. Jangan sampai proses pembatalannya justru cacat juga," tegasnya.
Dalam kunjungannya, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis. Mereka juga menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Verifikasi Sertifikat dan Tindakan Tegas
Hingga saat ini, sebanyak 50 bidang tanah telah diperiksa secara menyeluruh. Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk memastikan setiap dokumen dan material tanah bebas dari kesalahan.
"Jika ditemukan tindak pidana, tentu ada sanksi. Untuk pejabat yang melakukan maladministrasi, ini menjadi tanggung jawab Inspektorat yang telah memeriksa selama empat hari," jelasnya.
Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen meningkatkan pengawasan melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN yang memungkinkan transparansi data tanah untuk kontrol sosial masyarakat.
"Kesalahan tidak bisa disembunyikan dengan adanya aplikasi ini. Semua orang dapat mengakses data dan ikut memantau," tutup Nusron.
KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah melalui proses verifikasi yang ketat mencakup tiga aspek: dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.
"Kami memulai dengan mengecek dokumen yuridis, lalu memeriksa prosedur administrasi melalui sistem. Karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek kondisi fisik material tanah di lapangan," ujar Menteri Nusron, Jumat (24/1/2025), usai meninjau lokasi.
Proses Pembatalan yang Hati-Hati
Menteri Nusron menegaskan bahwa setiap keputusan pembatalan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami pastikan keputusan ini berdasarkan bukti sah dan tidak ada cacat hukum maupun cacat material. Jangan sampai proses pembatalannya justru cacat juga," tegasnya.
Dalam kunjungannya, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis. Mereka juga menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Verifikasi Sertifikat dan Tindakan Tegas
Hingga saat ini, sebanyak 50 bidang tanah telah diperiksa secara menyeluruh. Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk memastikan setiap dokumen dan material tanah bebas dari kesalahan.
"Jika ditemukan tindak pidana, tentu ada sanksi. Untuk pejabat yang melakukan maladministrasi, ini menjadi tanggung jawab Inspektorat yang telah memeriksa selama empat hari," jelasnya.
Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen meningkatkan pengawasan melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN yang memungkinkan transparansi data tanah untuk kontrol sosial masyarakat.
"Kesalahan tidak bisa disembunyikan dengan adanya aplikasi ini. Semua orang dapat mengakses data dan ikut memantau," tutup Nusron.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini