WHW Laksanakan Penanganan dan Pengendalian Virus Corona Sesuai Prosedur Pemerintah

KalbarOnline, Ketapang – Dalam penanganan dan pengendalian virus Corona, PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery telah mengeluarkan peraturan dan panduan pencegahan virus Corona yang mengacu pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Head Of Corporate Communication PT WHW, Suhandi Basri mengatakan, untuk melakukan pencegahan, PT WHW telah menyiapkan beberapa langkah di antaranya menyiapkan leaflet informasi pencegahan virus Corona yang disampaikan kepada seluruh karyawan, kontraktor dan tamu.

IKLANSUMPAHPEMUDA
Karyawan mendapatkan informasi tentang pencegahan virus Corona melalui leaflet yang dibagikan oleh Manajemen PT Well Harvest Winning
Karyawan mendapatkan informasi tentang pencegahan virus Corona melalui leaflet yang dibagikan oleh Manajemen PT Well Harvest Winning (Foto: Adi LC)

“Serta juga membagikan 13.500 butir multivitamin kepada seluruh karyawan sebagai bentuk pencegahan yang berfungsi untuk meningkatkan kekebalan tubuh,” katanya, Jumat (21/2/2020).

Ia juga menyebut, PT WHW juga menggelar diskusi kesehatan atau health talk secara rutin dua kali dalam sehari untuk mengedukasi pencegahan virus Corona dan untuk membudidayakan gaya hidup yang sehat secara berkelanjutan ke semua karyawan.

Baca Juga :  Balapan Liar, Seorang Remaja Diamankan Satlantas Polres Ketapang

“PT. WHW telah menyiapkan klinik, ambulan dan ruang karantina yang siap melayani selama 24 jam dalam tujuh hari sepekan untuk pelayanan kesehatan jika di kemudian hari terdapat pasien yang mengalami gejala mirip penderita virus Corona,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suhandi Basri menyebutkan kalau Perseroan juga selalu berkomitmen untuk selalu bekerjasama dengan dinas-dinas terkait guna bersama-sama melakukan pencegahan dini virus tersebut.

Oleh karena itu, dalam penanganan tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok sebelum tiba di Ketapang, telah diperiksa kondisi kesehatannya sesuai dengan prosedur penanganan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, yakni dengan karantina selama 15 hari setelah kedatangan dari luar negeri dan sebelum perjalanan ke Ketapang.

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Ketapang Diringkus Polisi : Curi Handphone dan Sepmot di TKP Berbeda

“Prosedur penanganan juga termasuk telah memeriksa tiga TKA tersebut di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dengan hasil pemeriksaan tidak ada kondisi yang berbahaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kalau pemeriksaan terhadap tiga orang TKA tersebut juga telah dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Kelas I Denpasar dan hasil pemeriksaan dalam kondisi sehat dan negatif virus Corona (2019-nCoV).

“Keterangan sehat tersebut tertuang pada Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tandasnya. (Adi LC)

Comment