Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 04 November 2026 |
KALBARONLINE.com – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, memimpin langsung mediasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Lembah Mukti, Kecamatan Manis Mata, dengan PT Maya Agro Investama. Sebagai tindak lanjut, sebanyak 31 titik bidang tanah yang dipersoalkan akan diperiksa langsung di lapangan.
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Selasa (3/11/2026), dengan melibatkan Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kabupaten Ketapang serta sejumlah pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan/ATR-BPN memaparkan hasil verifikasi awal berdasarkan peta dan data pertanahan terhadap 31 titik bidang tanah yang diajukan Kepala Desa Lembah Mukti.
Hasil pencocokan data menunjukkan, sebanyak 22 titik bidang tanah berada di luar wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Maya Agro Investama. Sementara sembilan titik lainnya berada di dalam wilayah IUP perusahaan.
Dari sembilan titik tersebut, empat di antaranya juga masuk dalam peta kadastral yang berkaitan dengan proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Bupati Alexander Wilyo menegaskan, penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan secara objektif dengan mengacu pada data dan fakta di lapangan. Ia juga meminta agar hak-hak masyarakat tetap menjadi perhatian dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, penelusuran secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejelasan letak bidang tanah, kepemilikan sertifikat, status lahan, hingga keberadaan tanaman yang tumbuh di atasnya.
"Jangan sampai ada perbedaan data. Kita harus memastikan semuanya berdasarkan fakta di lapangan. Pemerintah ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, sehingga hak masyarakat terlindungi dan perusahaan juga mendapatkan kepastian hukum," tegas Alexander.
Sebagai tindak lanjut, Bupati menginstruksikan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Kantor Pertanahan/ATR-BPN, Distanakbun, pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan akan mencakup seluruh 31 titik bidang tanah dengan mencocokkan koordinat berdasarkan sertifikat, memastikan identitas pemilik, serta memeriksa kesesuaian batas wilayah IUP dan peta kadastral.
Selain itu, tim juga akan mendokumentasikan kondisi aktual lahan melalui foto dan video, termasuk melakukan penandaan titik koordinat sebagai bahan verifikasi.
Pemeriksaan bersama tersebut diharapkan menghasilkan data yang akurat dan menjadi dasar penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Lembah Mukti dan PT Maya Agro Investama secara adil.
Dengan demikian, hak masyarakat dapat terlindungi dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum atas status bidang tanah yang dipersoalkan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, memimpin langsung mediasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Lembah Mukti, Kecamatan Manis Mata, dengan PT Maya Agro Investama. Sebagai tindak lanjut, sebanyak 31 titik bidang tanah yang dipersoalkan akan diperiksa langsung di lapangan.
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Selasa (3/11/2026), dengan melibatkan Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kabupaten Ketapang serta sejumlah pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan/ATR-BPN memaparkan hasil verifikasi awal berdasarkan peta dan data pertanahan terhadap 31 titik bidang tanah yang diajukan Kepala Desa Lembah Mukti.
Hasil pencocokan data menunjukkan, sebanyak 22 titik bidang tanah berada di luar wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Maya Agro Investama. Sementara sembilan titik lainnya berada di dalam wilayah IUP perusahaan.
Dari sembilan titik tersebut, empat di antaranya juga masuk dalam peta kadastral yang berkaitan dengan proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Bupati Alexander Wilyo menegaskan, penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan secara objektif dengan mengacu pada data dan fakta di lapangan. Ia juga meminta agar hak-hak masyarakat tetap menjadi perhatian dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, penelusuran secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejelasan letak bidang tanah, kepemilikan sertifikat, status lahan, hingga keberadaan tanaman yang tumbuh di atasnya.
"Jangan sampai ada perbedaan data. Kita harus memastikan semuanya berdasarkan fakta di lapangan. Pemerintah ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, sehingga hak masyarakat terlindungi dan perusahaan juga mendapatkan kepastian hukum," tegas Alexander.
Sebagai tindak lanjut, Bupati menginstruksikan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Kantor Pertanahan/ATR-BPN, Distanakbun, pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan akan mencakup seluruh 31 titik bidang tanah dengan mencocokkan koordinat berdasarkan sertifikat, memastikan identitas pemilik, serta memeriksa kesesuaian batas wilayah IUP dan peta kadastral.
Selain itu, tim juga akan mendokumentasikan kondisi aktual lahan melalui foto dan video, termasuk melakukan penandaan titik koordinat sebagai bahan verifikasi.
Pemeriksaan bersama tersebut diharapkan menghasilkan data yang akurat dan menjadi dasar penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Lembah Mukti dan PT Maya Agro Investama secara adil.
Dengan demikian, hak masyarakat dapat terlindungi dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum atas status bidang tanah yang dipersoalkan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini