Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 02 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Kantor Hukum Anggraieni & Partners Law Office berkolaborasi dengan MJS Law Office memberikan bantuan hukum pro bono kepada seorang ibu rumah tangga, Yohanna Alaysia (43 tahun), warga Desa Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang terseret dalam perkara sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan.
Yohanna dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana terkait penguasaan lahan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SP. Pgl / 23 / VII / RES.1.24. / 2025 / Reskrim-I, tertanggal 23 Juli 2025.
Ia hadir untuk memberikan keterangan pada Kamis, 30 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di Polsek Sandai, terkait dugaan penguasaan lahan milik PT Citra Sawit Cemerlang.
Menurut Irma Anggraieni, selaku kuasa hukum dari Anggraieni & Partners Law Office, kliennya adalah seorang ibu rumah tangga biasa yang tidak memiliki kepentingan bisnis, keuntungan, atau peran aktif dalam konflik lahan tersebut.
“Pemanggilan ini berpotensi menyasar warga biasa yang seharusnya dilindungi, bukan dibebani proses hukum. Kami memberikan bantuan hukum pro bono karena menilai bahwa Ibu Yohanna tidak layak diproses hukum tanpa adanya peran atau niat jahat yang jelas,” ucap Irma.
Ia menambahkan, bahwa perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan, namun menurutnya konflik agraria semestinya tidak selalu diselesaikan melalui jalur pidana.
“Hukum seharusnya tidak menjadi alat untuk menekan masyarakat kecil,” lanjutnya.
Pendampingan hukum ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama antara Anggraieni & Partners dan MJS Law Office dalam membela kelompok rentan yang kerap terpinggirkan dalam konflik agraria serta persoalan hukum perdata maupun pidana.
MJ Samosir dari MJS Law Office menambahkan, bahwa pendampingan ini bukan hanya teknis secara hukum, tetapi juga bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan warga yang kurang memahami hukum.
“Ibu Yohanna bahkan memiliki keterbatasan penglihatan sehingga tidak bisa membaca dokumen yang diberikan kepadanya. Ini adalah panggilan moral bagi kami sebagai advokat,” tambahnya.
Dalam pernyataan penutup, Irma menyerukan agar penyelesaian konflik agraria dilakukan melalui pendekatan yang lebih manusiawi.
“Kami berharap pemerintah, perusahaan, dan aparat penegak hukum lebih mengedepankan penyelesaian damai yang tidak menimbulkan trauma hukum bagi masyarakat kecil,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kantor Hukum Anggraieni & Partners Law Office berkolaborasi dengan MJS Law Office memberikan bantuan hukum pro bono kepada seorang ibu rumah tangga, Yohanna Alaysia (43 tahun), warga Desa Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang terseret dalam perkara sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan.
Yohanna dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana terkait penguasaan lahan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SP. Pgl / 23 / VII / RES.1.24. / 2025 / Reskrim-I, tertanggal 23 Juli 2025.
Ia hadir untuk memberikan keterangan pada Kamis, 30 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di Polsek Sandai, terkait dugaan penguasaan lahan milik PT Citra Sawit Cemerlang.
Menurut Irma Anggraieni, selaku kuasa hukum dari Anggraieni & Partners Law Office, kliennya adalah seorang ibu rumah tangga biasa yang tidak memiliki kepentingan bisnis, keuntungan, atau peran aktif dalam konflik lahan tersebut.
“Pemanggilan ini berpotensi menyasar warga biasa yang seharusnya dilindungi, bukan dibebani proses hukum. Kami memberikan bantuan hukum pro bono karena menilai bahwa Ibu Yohanna tidak layak diproses hukum tanpa adanya peran atau niat jahat yang jelas,” ucap Irma.
Ia menambahkan, bahwa perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan, namun menurutnya konflik agraria semestinya tidak selalu diselesaikan melalui jalur pidana.
“Hukum seharusnya tidak menjadi alat untuk menekan masyarakat kecil,” lanjutnya.
Pendampingan hukum ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama antara Anggraieni & Partners dan MJS Law Office dalam membela kelompok rentan yang kerap terpinggirkan dalam konflik agraria serta persoalan hukum perdata maupun pidana.
MJ Samosir dari MJS Law Office menambahkan, bahwa pendampingan ini bukan hanya teknis secara hukum, tetapi juga bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan warga yang kurang memahami hukum.
“Ibu Yohanna bahkan memiliki keterbatasan penglihatan sehingga tidak bisa membaca dokumen yang diberikan kepadanya. Ini adalah panggilan moral bagi kami sebagai advokat,” tambahnya.
Dalam pernyataan penutup, Irma menyerukan agar penyelesaian konflik agraria dilakukan melalui pendekatan yang lebih manusiawi.
“Kami berharap pemerintah, perusahaan, dan aparat penegak hukum lebih mengedepankan penyelesaian damai yang tidak menimbulkan trauma hukum bagi masyarakat kecil,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini