Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 15 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menghadirkan Layanan Paspor Simpatik bagi masyarakat dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Layanan khusus tersebut digelar selama dua hari, yakni Sabtu (1/8/2026) dan Minggu (2/8/2026), sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen perjalanan pada hari kerja.
Layanan Paspor Simpatik merupakan pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar hari dan jam kerja. Dalam pelaksanaannya, layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang mengajukan paspor elektronik.
Jenis permohonan yang dilayani meliputi pembuatan paspor baru, penggantian paspor karena masa berlaku habis serta penggantian paspor karena halaman penuh.
Sementara itu, penggantian paspor yang disebabkan karena hilang atau rusak tetap dilayani pada Senin hingga Jumat sesuai dengan jam operasional Kantor Imigrasi Ketapang.
Salah seorang pemohon, Herdalina, mengapresiasi pelaksanaan layanan tersebut. Menurutnya, pelayanan pada akhir pekan sangat membantu masyarakat yang tidak dapat meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.
“Dengan adanya Layanan Paspor Simpatik ini, pengurusan paspor menjadi lebih mudah, terutama bagi pemohon yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor pada hari kerja,” ungkap Herdalina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menegaskan bahwa pelayanan publik perlu terus dikembangkan agar semakin mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, kehadiran Layanan Paspor Simpatik diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian dengan waktu yang lebih fleksibel.
Melalui program tersebut, Imigrasi Ketapang berupaya menghadirkan pelayanan yang adaptif, mudah diakses serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi dorongan bagi jajaran Imigrasi Ketapang untuk terus memberikan pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menghadirkan Layanan Paspor Simpatik bagi masyarakat dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Layanan khusus tersebut digelar selama dua hari, yakni Sabtu (1/8/2026) dan Minggu (2/8/2026), sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen perjalanan pada hari kerja.
Layanan Paspor Simpatik merupakan pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar hari dan jam kerja. Dalam pelaksanaannya, layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang mengajukan paspor elektronik.
Jenis permohonan yang dilayani meliputi pembuatan paspor baru, penggantian paspor karena masa berlaku habis serta penggantian paspor karena halaman penuh.
Sementara itu, penggantian paspor yang disebabkan karena hilang atau rusak tetap dilayani pada Senin hingga Jumat sesuai dengan jam operasional Kantor Imigrasi Ketapang.
Salah seorang pemohon, Herdalina, mengapresiasi pelaksanaan layanan tersebut. Menurutnya, pelayanan pada akhir pekan sangat membantu masyarakat yang tidak dapat meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.
“Dengan adanya Layanan Paspor Simpatik ini, pengurusan paspor menjadi lebih mudah, terutama bagi pemohon yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor pada hari kerja,” ungkap Herdalina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menegaskan bahwa pelayanan publik perlu terus dikembangkan agar semakin mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, kehadiran Layanan Paspor Simpatik diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian dengan waktu yang lebih fleksibel.
Melalui program tersebut, Imigrasi Ketapang berupaya menghadirkan pelayanan yang adaptif, mudah diakses serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi dorongan bagi jajaran Imigrasi Ketapang untuk terus memberikan pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini