Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Buka Kuota Tambahan Pembuatan Paspor Tiap Minggu

KalbarOnline, Pontianak – Dalam tahun 2023 ini terjadi peningkatan terhadap permohonan pembuatan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sebesar kurang lebih 10% dari jumlah permohonan tahun 2022, khususnya terhadap permohonan paspor elektronik.

Seperti diketahui, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melayani penerbitan dua jenis paspor, yakni paspor biasa dan paspor elektronik.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I-TPI Pontianak, Dwi Anandita memaparkan, adapun keunggulan paspor elektronik pemuatan data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah, sidik jari pemegangnya. Data ini kemudian tersimpan dalam chip yang melekat pada paspor dan bisa dipindai. Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut Paspor Elektronik lebih sulit dipalsukan.

“Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan yakni bebas visa kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu,” terangnya dalam sosialisasi tata cara pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor serta fungsi dan keunggulan paspor elektronik, Kamis (09/11/2023).

Baca Juga :  Sutarmidji Yakin Penerapan e-Money di SPBU Akan Berjalan

“Selain itu, permohonan pengajuan Visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan dengan pengajuan permohonan visa dengan menggunakan paspor biasa,” sambungnya.

Foto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I-TPI Pontianak, Dwi Anandita bersama awak media di Pontianak dalam sosialisasi tata cara pengajuan paspor melalui Aplikasi M-Paspor serta fungsi dan keunggulan paspor elektronik, Kamis (09/11/2023). (Foto: Indri)
Foto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I-TPI Pontianak, Dwi Anandita bersama awak media di Pontianak dalam sosialisasi tata cara pengajuan paspor melalui Aplikasi M-Paspor serta fungsi dan keunggulan paspor elektronik, Kamis (09/11/2023). (Foto: Indri)

Melihat meningkatnya permohonan pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pun membuka penambahan kuota pelayanan pembuatan paspor. Kuota tambahan sebanyak 125 ini dibuka pada hari Kamis dan Jumat setiap minggunya.

“Kamis dan Jumat untuk tambahan 125 kuota tiap minggunya,” jelas Dwi.

Untuk mempermudah dalam proses pendaftaran, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Baca Juga :  Jelaskan Makna Pancasila, Nadiem: Lilin yang Bisa Terangi Kegelapan

Penerapan aplikasi ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor dikarenakan aplikasi M-Paspor memiliki beberapa keunggulan diantaranya pemohon dapat memilih sendiri kantor imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan paspor, serta memilih tanggal dan waktu kedatangan ke kantor imigrasi guna melakukan proses wawancara dan perekaman data biometrik sehingga pemohon dapat menyesuaikan jadwalnya sendiri.

“Keunggulan lainnya adalah aplikasi M-Paspor telah dilengkapi dengan validasi NIK Dukcapil, pembayaran PNBP di awal, dan reschedule jadwal kedatangan,” ujar Dwi. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment