KalbarOnline, Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menggelar layanan Paspor Merdeka pada Sabtu (05/08/2023). Layanan ini merupakan bagian dari rangkaian menyambut Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM yang ke 78.
Layanan Paspor Merdeka ini dibuka untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara yang tidak sempat mengurus permohonan paspor di hari kerja.
“Melalui layanan ini kami berupaya untuk memberikan kemudahan mengurus paspor bagi masyarakat yang karena kesibukannya tidak bisa datang di hari kerja (Senin – Jumat) ke Kantor Imigrasi Ketapang,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Catur Adi Putra.
Catur berharap, melalui kegiatan Layanan Paspor Merdeka ini Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ketapang semakin meningkat.
“Kami berharap melalui Layanan Paspor Merdeka ini tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ketapang dapat terus meningkat,” jelasnya.
Dalam layanan Paspor Merdeka ini, pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Ketapang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap, untuk pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama.
Selanjutnya, pemohon akan melalui proses verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara. Untuk pembayaran bisa dilakukan baik secara offline atau online banking, kantor pos, Indomaret dan marketplace.
Adapun layanan Paspor Merdeka ini dikhususkan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku. Sedangkan untuk pengajuan permohonan paspor karena hilang dan rusak, masyarakat bisa mengurusnya di hari kerja Senin – Jumat. (Adi LC)
Comment