KalbarOnline, Pontianak – Kantor Imigrasi Pontianak melakukan pelayanan Eazy Passport di Pengadilan Agama Kelas I Pontianak dengan jumlah pemohon sebanyak 45 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Iwan Irawan mengatakan, layanan Eazy Passport merupakan pelayanan permohonan paspor keimigrasian baik permohonan paspor baru maupun permohonan penggantian paspor.
Layanan ini, lanjut Iwan, bertujuan guna mempermudah masyarakat umum maupun instansi pemerintahan dan stakeholder dalam membuat paspor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak.
“Terkait pengajuannya, dapat dengan jumlah minimal 50 orang, dan pelaksanaan dari layanan Eazy Passport itu sendiri dilaksanakan pada hari kerja,” kata Iwan.
Untuk pengajuannya, kata Iwan, dari penanggungjawab atau perwakilan dari instansi, lembaga maupun kelompok organisasi masyarakat, dapat melakukan pengajuan Surat permohonan layanan Eazy Passport langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. (Jau)
Comment