KalbarOnline, Ketapang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tes urine seluruh pegawainya. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari perintah Bupati Ketapang dalam rangka membersihkan lingkungan Satpol PP Ketapang dari narkoba.
Dari tes urine itu, didapati sebanyak 15 orang tenaga honorer yang terbukti positif menggunakan narkoba. Tanpa ampun, mereka yang terbukti positif itu pun lantas dipecat.
Perihal pemecatan tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin, pada Kamis (06/07/2023).
“Totalnya ada 15 orang, sanksi dipecat, sebagai bentuk komitmen dan sanksi tegas kita terhadap penyalahgunaan narkoba,” tegas Muslimin.
Dirinya memberikan keterangan, bahwa menurutnya dari jumlah 15 pegawai Satpol PP tersebut saat ini berstatus sebagai tenaga honorer dengan masa kerja yang bervariasi.
“Tes urine kemarin berlaku untuk seluruh pegawai di Satpol PP baik yang PNS maupun honorer bahkan saya juga ikut,” katanya.
Lebih lanjut Muslimin menjelaskan, di dalam surat perjanjian kerja (SPK), terdapat pasal bagi pengguna narkoba yang dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga dirinya serius memberlakukan itu di kesatuannya.
“Surat pemecatan dikeluarkan tanggal 3 Juli 2023 lalu,” tuturnya.
Muslimin menambahkan, tes urine terhadap ASN di lingkungan Pemda Ketapang memang diperintahkan oleh Bupati Ketapang Martin Rantan, menyusul adanya kasus penangkapan 4 anggota Satpol PP yang menggunakan narkoba di Pos Jaga Pendopo Bupati Ketapang beberapa waktu lalu.
“Selain tindakan pemecatan dengan tidak hormat, langkah ke depan yang akan kita ambil dalam dalam penerimaan tenaga honorer dengan memasukkan persyaratan bebas narkoba melalui hasil tes laboratorium,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment