Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 30 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terus dilakukan secara bersamaan melalui pemadaman dan penegakan hukum.
Polres Ketapang hingga akhir September 2026 telah menerima dan memproses sebanyak 30 laporan terkait kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya merupakan laporan polisi (LP).
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, 19 laporan polisi tersebut terdiri atas tiga laporan yang berkaitan dengan korporasi dan 16 laporan yang melibatkan perorangan. Sementara 11 laporan lainnya merupakan laporan informasi.
“Jadi sampai saat ini totalnya ada 30 laporan yang sedang diproses kaitannya dengan karhutla,” kata Putra seusai bersilaturahmi dengan Koalisi Wartawan (KAWAN) Ketapang, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum tersebut tetap berjalan di tengah upaya pemadaman karhutla yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Ketapang.
Hujan yang mengguyur sebagian wilayah Ketapang pada Minggu (27/9/2026) memang membantu memadamkan sejumlah titik api. Namun, curah hujan belum merata sehingga masih terdapat titik api yang harus ditangani.
“Masih ada 56 titik api kategori medium yang menyala,” jelasnya.
Putra menyebutkan, sejumlah wilayah di Kecamatan Kendawangan dan Air Upas masih belum mendapatkan hujan. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa desa di Kecamatan Matan Hilir Utara.
Untuk menangani titik api tersebut, Polres Ketapang bersama TNI, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Manggala Agni dan instansi terkait terus melakukan pemadaman secara terpadu.
Titik api yang sulit dijangkau melalui jalur darat ditangani menggunakan operasi water bombing dengan memanfaatkan helikopter yang saat ini bersiaga di Ketapang.
“Water bombing juga kita galakkan untuk memadamkan 56 titik api, dengan memanfaatkan helikopter yang standby di Ketapang. Kita juga terus berkoordinasi dalam hal modifikasi cuaca,” ujarnya.
Sementara titik api yang masih dapat dijangkau melalui jalur darat ditangani dengan mengerahkan personel gabungan dan pasokan air menggunakan mobil tangki.
Penguatan personel juga dilakukan dengan melibatkan anggota BKO Brimob dari Polda Bali, Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Barat.
Selain penanganan karhutla, Kapolres Ketapang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Ia menegaskan, dampak asap karhutla tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kebakaran, tetapi dapat mengganggu berbagai aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Ketapang untuk tidak melakukan pembakaran untuk alasan apa pun. Karena asap ini dampaknya pada seluruh sendi kehidupan masyarakat,” tegas Putra. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terus dilakukan secara bersamaan melalui pemadaman dan penegakan hukum.
Polres Ketapang hingga akhir September 2026 telah menerima dan memproses sebanyak 30 laporan terkait kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya merupakan laporan polisi (LP).
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, 19 laporan polisi tersebut terdiri atas tiga laporan yang berkaitan dengan korporasi dan 16 laporan yang melibatkan perorangan. Sementara 11 laporan lainnya merupakan laporan informasi.
“Jadi sampai saat ini totalnya ada 30 laporan yang sedang diproses kaitannya dengan karhutla,” kata Putra seusai bersilaturahmi dengan Koalisi Wartawan (KAWAN) Ketapang, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum tersebut tetap berjalan di tengah upaya pemadaman karhutla yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Ketapang.
Hujan yang mengguyur sebagian wilayah Ketapang pada Minggu (27/9/2026) memang membantu memadamkan sejumlah titik api. Namun, curah hujan belum merata sehingga masih terdapat titik api yang harus ditangani.
“Masih ada 56 titik api kategori medium yang menyala,” jelasnya.
Putra menyebutkan, sejumlah wilayah di Kecamatan Kendawangan dan Air Upas masih belum mendapatkan hujan. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa desa di Kecamatan Matan Hilir Utara.
Untuk menangani titik api tersebut, Polres Ketapang bersama TNI, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Manggala Agni dan instansi terkait terus melakukan pemadaman secara terpadu.
Titik api yang sulit dijangkau melalui jalur darat ditangani menggunakan operasi water bombing dengan memanfaatkan helikopter yang saat ini bersiaga di Ketapang.
“Water bombing juga kita galakkan untuk memadamkan 56 titik api, dengan memanfaatkan helikopter yang standby di Ketapang. Kita juga terus berkoordinasi dalam hal modifikasi cuaca,” ujarnya.
Sementara titik api yang masih dapat dijangkau melalui jalur darat ditangani dengan mengerahkan personel gabungan dan pasokan air menggunakan mobil tangki.
Penguatan personel juga dilakukan dengan melibatkan anggota BKO Brimob dari Polda Bali, Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Barat.
Selain penanganan karhutla, Kapolres Ketapang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Ia menegaskan, dampak asap karhutla tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kebakaran, tetapi dapat mengganggu berbagai aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Ketapang untuk tidak melakukan pembakaran untuk alasan apa pun. Karena asap ini dampaknya pada seluruh sendi kehidupan masyarakat,” tegas Putra. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini