Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 27 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan klarifkasi terhadap pelapor terkait kasus pencatutan nama Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang mengajukan program bantuan sosial di Kementrian Sosial, mulai bergulir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapr dari DMI.
“Baru mulai mengklarfikasi, kita jadwalkan secepatnya,” ujarnya dilansir dari Okezone, Minggu (27/12/2020).
Yusri menjelaskan, klarifikasi dilakukan guna mencari unsur pidana dan juga pelaku yang melakukan aksi yang diduga penipuan tersebut.
Adapun laporan DMI bernomor LP/7552/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 21 Desember 2021. Polisi minta pelapor membawa semua alat bukti dalam kasus tersebut.
“Nanti penyidik akan segera lakukan klarifikasi dengan bukti yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, DMI melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan proposal program bantuan sosial pada Kementerian Sosial. Pengaduan itu diajukan oleh Direktur Program DMI Munawar Fuad Noeh, Senin (21/12/2020).
Kasus ini terungkap setelah pihak Kemensos mengkonfirmasi pada DMI apakah surat dan proposal tersebut benar adanya.
“Nah (program bantuan Rp 131M) ini mau proses seleksi pengajuan dan rencana mereka mau alokasikan, nama saya ada disitu dan saya minta proprosal (palsu)nya dan suratnya,” ungkapnya.
Salah satu program ialah program yang akan digelar Menteri Sosial bersama DMI Pusat pada 22 Desember. Berdasarkan proposal yang beredar, program bantuan itu mengutamakan penyaluran di wilayah Jabodetabek, Subang, Purwakarta, Sukabumi, Serang, Lebak dan Pandeglang.
Program Kerja sama itu hampir mencapai Rp131 miliar dalam bentuk sembako dan perlengkapan medis. Khusus paket sembako bernilai hampir Rp90 miliar, sisanya merupakan bantuan berupa masker, cairan pembersih tangan, dan alat semprot. [rif]
KalbarOnline.com – Penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan klarifkasi terhadap pelapor terkait kasus pencatutan nama Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang mengajukan program bantuan sosial di Kementrian Sosial, mulai bergulir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapr dari DMI.
“Baru mulai mengklarfikasi, kita jadwalkan secepatnya,” ujarnya dilansir dari Okezone, Minggu (27/12/2020).
Yusri menjelaskan, klarifikasi dilakukan guna mencari unsur pidana dan juga pelaku yang melakukan aksi yang diduga penipuan tersebut.
Adapun laporan DMI bernomor LP/7552/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 21 Desember 2021. Polisi minta pelapor membawa semua alat bukti dalam kasus tersebut.
“Nanti penyidik akan segera lakukan klarifikasi dengan bukti yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, DMI melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan proposal program bantuan sosial pada Kementerian Sosial. Pengaduan itu diajukan oleh Direktur Program DMI Munawar Fuad Noeh, Senin (21/12/2020).
Kasus ini terungkap setelah pihak Kemensos mengkonfirmasi pada DMI apakah surat dan proposal tersebut benar adanya.
“Nah (program bantuan Rp 131M) ini mau proses seleksi pengajuan dan rencana mereka mau alokasikan, nama saya ada disitu dan saya minta proprosal (palsu)nya dan suratnya,” ungkapnya.
Salah satu program ialah program yang akan digelar Menteri Sosial bersama DMI Pusat pada 22 Desember. Berdasarkan proposal yang beredar, program bantuan itu mengutamakan penyaluran di wilayah Jabodetabek, Subang, Purwakarta, Sukabumi, Serang, Lebak dan Pandeglang.
Program Kerja sama itu hampir mencapai Rp131 miliar dalam bentuk sembako dan perlengkapan medis. Khusus paket sembako bernilai hampir Rp90 miliar, sisanya merupakan bantuan berupa masker, cairan pembersih tangan, dan alat semprot. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini