Pemerintah Emoh Proses Laporan GAR ITB, Mahfud Md: Pak Din itu Pengusung Moderasi Beragama

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md juga angkat bicara terkait tuduhan radikal terhadap Prof Din Syamsuddin, sebagaimana dilaporkan Gerakan Anti Radikal (GAR) Alumni ITB ke Komisi ASN.

Menurut Mahfud, pemerintah sejauh ini tidak pernah menganggap Prof Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. “Pak Din itu pengusung moderasi beragama (wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalalah darul ahdi wassyahadah“. Beliau kritis, bukan radikalis,” kata Mahfud dalam cuitan akun Twitter-nya, dilihat indopolitika.com, Minggu, (14/2/2021).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Mantan Ketua MK itu menegaskan, Muhammadiyah dan NU kompak mengkampanyekan bahwa NKRI berdasarkan Pancasila sejalan dengan Islam. NU menyebut darul mietsaq, Muhammadiyah menyebut darul ahdi wassyahadah. “Pak Din Syamsuddin dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK,” bebernya.

Baca Juga :  Fahri Hamzah: Kasus Kemensos jadi Pengingat Kepala Daerah di Minggu Tenang Jelang Pilkada

Lanjut Prof Mahfud, memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. “Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orng minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memproses laporan itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, kemarin.

Baca Juga :  Perihal Merger Bank Syariah Indonesia, Ini Pernyataan Sikap PP Muhammadiyah

Menag Yaqut menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya. Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN.

Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap, semua pihak untuk mendudukkan persolan ini dengan proporsional. “Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” tegas Menag Yaqut. [ind]

Comment