Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 12 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan adanya unsur pidana di dalamnya.
Dikutip dari CNN Indonesia, kalau Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan, naiknya status ke tahap penyidikan oleh polisi, membuktikan bahwa laporan yang dilayangkan Jokowi memang mengandung kebenaran.
"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai.
"Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, Rivai juga menyebut, melalui langkah hukum yang dilakukan ini, maka diharapkan bisa mengembalikan nama baik Jokowi yang tercoreng akibat tudingan ijazah palsu tersebut.
"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," terangnya. (**)
KALBARONLINE.com - Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan adanya unsur pidana di dalamnya.
Dikutip dari CNN Indonesia, kalau Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan, naiknya status ke tahap penyidikan oleh polisi, membuktikan bahwa laporan yang dilayangkan Jokowi memang mengandung kebenaran.
"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai.
"Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, Rivai juga menyebut, melalui langkah hukum yang dilakukan ini, maka diharapkan bisa mengembalikan nama baik Jokowi yang tercoreng akibat tudingan ijazah palsu tersebut.
"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," terangnya. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini