Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 13 November 2020 |
KalbarOnline.com–Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat menindaklanjuti aduan dari para orang tua siswa yang didampingi Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) tentang adanya penahanan ijazah oleh sekolah.
Asisten Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat Sartika Dewi meminta para orang tua melengkapi berkas soal dugaan 40 kepala sekolah yang menahan ijazah. Penahanan ijazah itu diduga akibat para siswa masih menunggak bayaran meski masuk kategori rawan melanjutkan pendidikan (RMP).
”Kami sudah sampaikan ke orang tua siswa ini untuk melengkapi dokumen laporan sesuai dengan syarat laporan ke Ombudsman,” kata Sartika seperti dilansir dari Antara di Kota Bandung.
Selain itu, Sartika juga memastikan dalam jangka panjang akan membawa hal tersebut sebagai isu yang diprioritaskan untuk diawasi Ombudsman. ”Tahun depan akan menjadi salah satu informasi dan isu prioritas bagi kami untuk dilakukan kajian lebih mendalam,” tutur Sartika.
Ketua FMPP Illa Setiawati menyebut, ada sebanyak 40 kepala sekolah di tingkat SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta yang diduga menahan ijazah. Para orang tua murid diminta untuk membayar uang sekolah dengan alasan anggaran pemerintah belum dicairkan. Berdasar catatan, ada murid yang sejak 2015 hingga kini masih belum menerima ijazah.
”Menurut keterangan kepala sekolah, jadi secara terpaksa pihak sekolah tetap menahan ijazah. Makanya kami melaporkan ke Ombudsman,” terang Illa.
Namun Illa belum menyebutkan secara rinci ada berapa siswa yang ijazahnya masih ditahan pihak sekolah. Apabila terbukti melanggar, dia meminta oknum-oknum di sekolah yang menahan ijazah tersebut agar dilakukan tindakan tegas. ”Kenapa tidak tindak tegas saja kalau perlu pecat saja biar ada efek jera untuk kepala sekolah lain,” ucap Illa.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat menindaklanjuti aduan dari para orang tua siswa yang didampingi Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) tentang adanya penahanan ijazah oleh sekolah.
Asisten Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat Sartika Dewi meminta para orang tua melengkapi berkas soal dugaan 40 kepala sekolah yang menahan ijazah. Penahanan ijazah itu diduga akibat para siswa masih menunggak bayaran meski masuk kategori rawan melanjutkan pendidikan (RMP).
”Kami sudah sampaikan ke orang tua siswa ini untuk melengkapi dokumen laporan sesuai dengan syarat laporan ke Ombudsman,” kata Sartika seperti dilansir dari Antara di Kota Bandung.
Selain itu, Sartika juga memastikan dalam jangka panjang akan membawa hal tersebut sebagai isu yang diprioritaskan untuk diawasi Ombudsman. ”Tahun depan akan menjadi salah satu informasi dan isu prioritas bagi kami untuk dilakukan kajian lebih mendalam,” tutur Sartika.
Ketua FMPP Illa Setiawati menyebut, ada sebanyak 40 kepala sekolah di tingkat SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta yang diduga menahan ijazah. Para orang tua murid diminta untuk membayar uang sekolah dengan alasan anggaran pemerintah belum dicairkan. Berdasar catatan, ada murid yang sejak 2015 hingga kini masih belum menerima ijazah.
”Menurut keterangan kepala sekolah, jadi secara terpaksa pihak sekolah tetap menahan ijazah. Makanya kami melaporkan ke Ombudsman,” terang Illa.
Namun Illa belum menyebutkan secara rinci ada berapa siswa yang ijazahnya masih ditahan pihak sekolah. Apabila terbukti melanggar, dia meminta oknum-oknum di sekolah yang menahan ijazah tersebut agar dilakukan tindakan tegas. ”Kenapa tidak tindak tegas saja kalau perlu pecat saja biar ada efek jera untuk kepala sekolah lain,” ucap Illa.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini