Status Laporan Nikita Mirzani Dinaikkan ke Penyidikan, Vadel Badjideh Tak Terima

KalbarOnline – Baru-baru ini, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Vadel Badjideh menyampaikan bahwa kliennya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Jakarta Selatan.

Laporan Nikita Mirzani bakal dilanjutkan ke penyidikan, berdasarkan surat pemberitahuan tersebut.

IKLANHARJADPONTIANAK

Menurut Razman, surat itu diterima langsung oleh kakak Vadel, Martin. Kliennya, kata Razman, sempat berontak saat mengetahui hal tersebut.

“Saya diinformasikan oleh Saudara Martin Bajieh bahwa mereka telah menerima SPDP,” ungkap Razman Arif Nasution di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Baca Juga :  Camel Petir: Rizieq Mau Revolusi Akhlak, Tapi Akhlaknya Sendiri Buruk

“Banyak wartawan yang tanya, bagaimana reaksi Vadel? Maka jawabannya, reaksi Fadel sebagai anak muda, sebagai orang yang barangkali belum begitu matang. Jawabannya, dia sedikit berontak,” imbuhnya.

Razman menerangkan alasan Vadel protes sebab merasa tidak pernah melakukan hal yang dilaporkan Nikita Mirzani ke kepolisian.

“Berontak dalam pengertian apa? Dia langsung video call saya. Bahkan ketika kami rapat via Zoom, karena saya sedang berada di luar kota, beliau mengatakan kepada saya, ‘Om, saya bersumpah, saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Tapi kenapa bisa naik sidik?’,” beber Razman Arif Nasution.

Baca Juga :  Alami Tekanan Mental, Seunghan RIIZE Pilih Hiatus Tanpa Batas Waktu

Bahkan, Vadel sempat menanyakan apakah dirinya bakal jadi tersangka.

“Saya jelaskan, ‘terus saya jadi tersangka dong’. Saya bilang, ‘belum tentu’, ‘Kalau tersangka gimana Om? Cerita nggak?’. Saya bilang, ‘kalau ditangkap apaan? Tergantung pasal yang disangkakan apa’,” tutup Razman Arif Nasution. (*)

Comment