Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 08 April 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Aksi teror dan premanisme yang terjadi di Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya memasuki babak baru. Laporan manajemen Qubu Resort di Polres Kubu Raya diketahui telah masuk tahap penyidikan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah membenarkan, jika pihaknya telah menerima pengaduan pencemaran nama baik dari pihak Qubu Resort terkait aksi meresahkan yang terjadi beberapa hari belakangan ini.
Ade menjelaskan, dari pengaduan tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti mengenai pengaduan tersebut.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, terhadap pengaduan tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu artinya penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sudah terpenuhi unsurnya," kata Ade, Kamis (04/04/2024).
Ade menerangkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, awalnya manajemen Qubu Resort membuat pengaduan tentang pencemaran nama baik. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan hasil gelar perkara, kasus tersebut adalah tentang pengrusakan.
"Sesuai dengan pengaduan, kami sudah panggil terlapor. Yang bersangkutan datang tetapi tidak mau diperiksa," ucap Ade.
Ade menyatakan, dari penyidikan ini siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tentu masih menunggu dari hasil proses penyidikan yang dilakukan.
Sebelumnya, pihak manajemen Qubu Resort telah melaporkan adanya dugaan aksi teror dan premanisme yang dilakukan oleh oknum warga di wilayah operasional Qubu Resort. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Aksi teror dan premanisme yang terjadi di Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya memasuki babak baru. Laporan manajemen Qubu Resort di Polres Kubu Raya diketahui telah masuk tahap penyidikan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah membenarkan, jika pihaknya telah menerima pengaduan pencemaran nama baik dari pihak Qubu Resort terkait aksi meresahkan yang terjadi beberapa hari belakangan ini.
Ade menjelaskan, dari pengaduan tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti mengenai pengaduan tersebut.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, terhadap pengaduan tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu artinya penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sudah terpenuhi unsurnya," kata Ade, Kamis (04/04/2024).
Ade menerangkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, awalnya manajemen Qubu Resort membuat pengaduan tentang pencemaran nama baik. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan hasil gelar perkara, kasus tersebut adalah tentang pengrusakan.
"Sesuai dengan pengaduan, kami sudah panggil terlapor. Yang bersangkutan datang tetapi tidak mau diperiksa," ucap Ade.
Ade menyatakan, dari penyidikan ini siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tentu masih menunggu dari hasil proses penyidikan yang dilakukan.
Sebelumnya, pihak manajemen Qubu Resort telah melaporkan adanya dugaan aksi teror dan premanisme yang dilakukan oleh oknum warga di wilayah operasional Qubu Resort. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini