KalbarOnline.com – Penyidik Polres Kubu Raya resmi meningkatkan status kasus keributan yang dilakukan Flavia Flora di Qubu Resort pada 2024 lalu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kini, Flavia Flora telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan bahwa Flavia Flora, wanita yang sebelumnya mengklaim Qubu Resort mencaplok tanah milik Edo—orang yang memberi kuasa kepadanya—ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum.
“Jumat malam, 10 Januari 2025, tersangka Flavia Flora resmi ditahan di rumah tahanan Polres Kubu Raya,” ujar Aiptu Ade, Senin (13/1/2025).
Menurut Ade, penetapan Flavia sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 335 KUHP terkait perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Kasus ini dilaporkan pada 27 Maret 2024. Lebih dari lima saksi telah dimintai keterangan selama proses penyelidikan,” jelasnya.
Ade juga menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Flavia Flora sempat viral karena aksinya di Qubu Resort, termasuk membuang sampah di depan pintu masuk hotel hingga menggembok pintu parkir. Pihak Qubu Resort menyebut tindakan ini sebagai bentuk teror yang meresahkan tamu dan manajemen. Akibatnya, manajemen resort melalui Uray Heni melaporkan tindakan tersebut ke Polres Kubu Raya.
Baca Juga: Qubu Resort Laporkan Oknum Warga ke Polisi, Kerap Mendapat Tindakan Teror dan Premanisme
Baca Juga: Aksi Teror dan Premanisme di Qubu Resort Naik Tahap Penyidikan
Comment