KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55 tahun), seorang supir truk pengangkut kayu ilegal, sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah truk yang dikendarai Junaidi terlibat dalam kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (09/01/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, selain dijerat dengan kasus kecelakaan lalu lintas, warga Pontianak Utara itu juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.
“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/01/2025) siang.
Menurut Ade, Junaidi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu belian berbagai ukuran yang ditemukan di dalam truknya.
“Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meminta dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya,” ungkap Ade.
Saat ini, satu unit truk bernomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian berbagai ukuran itu telah disita oleh Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan akan dijual kemanakah 204 kayu belian itu, atau kayu tersebut pesanan pihak lain,” tegas Ade. (Jau)
Comment