Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 18 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang digelar Sabtu (17/1/2026) dini hari, petugas mengamankan satu rakit kayu berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan.
Penindakan dilakukan saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, ratusan batang kayu itu tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari hulu Sungai Pawan.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari,” ujar Leonardo dalam keterangan resminya.
Leonardo menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, pihak pengangkut tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kayu yang dibawa.
“Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Saat ini kami telah mengamankan lima orang yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut, guna mengungkap peran masing-masing serta aktor intelektual di balik praktik ini,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti dan para terduga pelaku, petugas Gakkum Kehutanan juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi penerima bahan baku kayu ilegal tersebut untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan secara bersama. Ancaman pidana bagi pelaku yakni penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Terkait pengembangan kasus, Leonardo menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama atau beneficial owner. Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan dan pembalakan liar.
“Penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini merupakan bukti keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Gakkum Kehutanan dalam menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara akibat aktivitas pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang digelar Sabtu (17/1/2026) dini hari, petugas mengamankan satu rakit kayu berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan.
Penindakan dilakukan saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, ratusan batang kayu itu tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari hulu Sungai Pawan.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari,” ujar Leonardo dalam keterangan resminya.
Leonardo menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, pihak pengangkut tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kayu yang dibawa.
“Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Saat ini kami telah mengamankan lima orang yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut, guna mengungkap peran masing-masing serta aktor intelektual di balik praktik ini,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti dan para terduga pelaku, petugas Gakkum Kehutanan juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi penerima bahan baku kayu ilegal tersebut untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan secara bersama. Ancaman pidana bagi pelaku yakni penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Terkait pengembangan kasus, Leonardo menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama atau beneficial owner. Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan dan pembalakan liar.
“Penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini merupakan bukti keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Gakkum Kehutanan dalam menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara akibat aktivitas pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini