Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 05 Maret 2020 |
KalbarOnline, Ketapang – Komitmen Polres Ketapang terhadap Zero Illegal di wilayah hukumnya dibuktikan dengan penangkapan kayu ulin ilegal oleh jajarannya. Kayu Ulin yang telah diolah berjumlah 200 batang itu diamankan oleh Polsek Sandai dari lokasi tepi hulu Sungai Pawan, Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Ketapang, Senin (2/3/2020).
Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah mengatakan, ratusan batang hasil hutan tersebut diamankan pihaknya karena tanpa dilengkapi oleh dengan dokumen yang sah.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa dua ratus batang hasil hutan berupa kayu gergajian jenis berlian atau ulin dengan ukuran 8 cm X 16 cm X 400 cm,” katanya, Kamis (5/3/2020) malam.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat adanya tumpukan ratusan batang kayu di tepi sungai. Mendapat laporan tersebut pihaknya beramal anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Pada saat mendatangi TKP, anggota tidak menemukan pemiliknya, hanya menemukan tumpuk kayu di semak-semak di tepi sungai. Kemudahan kayu kayu tersebut langsung kita segel,” tukasnya.
Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna memburu pemilik ratusan batang kayu Ulin tersebut.
“Dari keterangan saksi di sekitar TKP, kayu tersebut berasal dari motor air yang bersandar dan menurunkan kayu di tepi sungai tersebut pada beberapa hari sebelumnya,” ungkapnya.
Saat INI, pihaknya telah mengamankan TKP dan barang bukti ratusan batang kayu Ulin tersebut akan dibawa ke Mapolsek Sandai.
“Kita masih melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi guna memburu pemilik kayu ilegal tersebut,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Komitmen Polres Ketapang terhadap Zero Illegal di wilayah hukumnya dibuktikan dengan penangkapan kayu ulin ilegal oleh jajarannya. Kayu Ulin yang telah diolah berjumlah 200 batang itu diamankan oleh Polsek Sandai dari lokasi tepi hulu Sungai Pawan, Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Ketapang, Senin (2/3/2020).
Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah mengatakan, ratusan batang hasil hutan tersebut diamankan pihaknya karena tanpa dilengkapi oleh dengan dokumen yang sah.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa dua ratus batang hasil hutan berupa kayu gergajian jenis berlian atau ulin dengan ukuran 8 cm X 16 cm X 400 cm,” katanya, Kamis (5/3/2020) malam.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat adanya tumpukan ratusan batang kayu di tepi sungai. Mendapat laporan tersebut pihaknya beramal anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Pada saat mendatangi TKP, anggota tidak menemukan pemiliknya, hanya menemukan tumpuk kayu di semak-semak di tepi sungai. Kemudahan kayu kayu tersebut langsung kita segel,” tukasnya.
Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna memburu pemilik ratusan batang kayu Ulin tersebut.
“Dari keterangan saksi di sekitar TKP, kayu tersebut berasal dari motor air yang bersandar dan menurunkan kayu di tepi sungai tersebut pada beberapa hari sebelumnya,” ungkapnya.
Saat INI, pihaknya telah mengamankan TKP dan barang bukti ratusan batang kayu Ulin tersebut akan dibawa ke Mapolsek Sandai.
“Kita masih melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi guna memburu pemilik kayu ilegal tersebut,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini