KalbarOnline, Ketapang – Anggota Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan satu unit mobil pick-up dengan muatan kayu jenis belian hasil perambahan hutan yang diduga ilegal.
Mobil bersama dengan supirnya tersebut diamankan saat sedang berada di jalan Siduk – Nanga Tayap, Desa Sumber Periangan, Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang, Senin (28/1/2019) dini hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto mengatakan mobil pick-up yang dikendarai Suparman (36) yang merupakan warga Dusun Cali, Desa Pangkalan Teluk Kecamatan, Nanga Tayap tersebut diamankan bersama dengan barang bukti kayu jenis belian sebanyak 49 batang.
“Tersangka dan barang bukti diamankan karena setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu tersebut pemilik kayu tidak dapat menunjukkannya,” ungkapnya.
Eko Mardianto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat anggotanya melakukan kegiatan Patroli bersama. Pada saat sekitar pukul 02.00 WIB anggota yang sedang berpatroli di jalan Siduk – Nanga Tayap menemukan mobil pick-up yang bermuatan kayu melintas.
Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan kayu olahan tanpa dokumen yang kemudian langsung diamankan ke Mapolres Ketapang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Eko Mardianto menegaskan, pelaku pengangkut kayu ilegal melanggar pasal 12 huruf [e] Jo Pasal 83 Ayat [1] huruf [b] Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Sementara, ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (Adi LC)
Comment