Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 21 Februari 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang kembali mengamankan tiga truk bermuatan kayu hasil pembalakan liar. Ketiga truk yang masing-masing dengan nomor polisi KB 9138 G, KB 8862 GB dan D 8248 VP tersebut diamankan di Jalan Pelang – Tumbang Titi tepatnya di persimpangan PT Limpah Sejahtera di Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Rabu (21/2) dini hari tadi.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario SIK, melalaui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii mengatakan penangkapan bermula saat anggota satreskrim melakukan patroli disekitar Jl Pelang - Tumbang Titi kemudian ditemukan tiga unit truk bermuatan kayu.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan tiga unit truk yang membawa ratusan batang kayu tersebut ternyata tanpa dilengkapi dengan dokumen, kemudian kita langsung kita amankan,” terangnya kepada awak media, Rabu (21/2).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penangkapan ini sebanyak 508 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran berhasil diamankan.
“Saat ini barang bukti berupa 3 (tiga) unit truk dengan muatan total sebanyak 508 batang kayu olahan berbagai ukuran beserta supir truk sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” terangnya.
Ia menambahakan ketiga orang sopir truk yang berhasil diamankan adalah AH (34) warga Desa Pesaguan Kiri, AD (26) dan JM warga Kecamatan Sandai.
“Berdasarkan keterangan para sopir, kayu-kayu tersebut diangkut dari Desa Petai Patah dan sebagian dari Desa Demit, Kecamatan Sandai untuk dibawa ke Pesaguan dan Kota Ketapang,” pungkasnya.
Saat ini pihak Polres Ketapang masih melakukan melakukan pemeriksaan terhadap para sopir truck guna untuk mendalami kasus penyelundupan tersebut. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang kembali mengamankan tiga truk bermuatan kayu hasil pembalakan liar. Ketiga truk yang masing-masing dengan nomor polisi KB 9138 G, KB 8862 GB dan D 8248 VP tersebut diamankan di Jalan Pelang – Tumbang Titi tepatnya di persimpangan PT Limpah Sejahtera di Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Rabu (21/2) dini hari tadi.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario SIK, melalaui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii mengatakan penangkapan bermula saat anggota satreskrim melakukan patroli disekitar Jl Pelang - Tumbang Titi kemudian ditemukan tiga unit truk bermuatan kayu.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan tiga unit truk yang membawa ratusan batang kayu tersebut ternyata tanpa dilengkapi dengan dokumen, kemudian kita langsung kita amankan,” terangnya kepada awak media, Rabu (21/2).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penangkapan ini sebanyak 508 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran berhasil diamankan.
“Saat ini barang bukti berupa 3 (tiga) unit truk dengan muatan total sebanyak 508 batang kayu olahan berbagai ukuran beserta supir truk sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” terangnya.
Ia menambahakan ketiga orang sopir truk yang berhasil diamankan adalah AH (34) warga Desa Pesaguan Kiri, AD (26) dan JM warga Kecamatan Sandai.
“Berdasarkan keterangan para sopir, kayu-kayu tersebut diangkut dari Desa Petai Patah dan sebagian dari Desa Demit, Kecamatan Sandai untuk dibawa ke Pesaguan dan Kota Ketapang,” pungkasnya.
Saat ini pihak Polres Ketapang masih melakukan melakukan pemeriksaan terhadap para sopir truck guna untuk mendalami kasus penyelundupan tersebut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini