Polres Kubu Raya Amankan Truk Tangki BBM Solar Ilegal

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin alias ilegal.

Truk tangki berwarna biru putih itu diduga akan menuju ke Kabupaten Sintang, namun di dalam perjalanannya dihentikan oleh petugas Polres Kubu Raya di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten, Kubu Raya, tepatnya di depan Jalan Parit Adam 2, pada Selasa (09/05/203) pukul 00.10 WIB,

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sang sopir pun panik pada saat kendaraannya dihentikan oleh petugas dan memeriksa kelengkapan BBM subsidi jenis solar yang diangkutnya. Benar saja, sang sopir tidak dapat menunjukan dokumen tersebut, sehingga ia bersama kendaraannya digelandang ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengungkapkan, penangkapan satu unit truk tangki yang mengangkut BBM subsidi jenis solar tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh unit tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra.

“Truk tangki berwarna putih biru bernomor polisi KB 8312 GO yang bertuliskan PT Mega Jaya Petroleum yang mengangkut BBM Subsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 7.700 liter, diamankan petugas Polres Kubu Raya setelah supir tak bisa menunjukan dokumen minyak BBM jenis solar subsidi yang dibawanya,” terang Arief pada saat konferensi pers, Jumat (12/05/2023).

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Apresiasi Pengabdian Yonif 320/BP dan Yonif 511/DY

Arief menjelaskan, bahwa petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah selang panjang berukuran kurang lebih 5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa dan 25 buah segel warna biru yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar subsidi serta menyegel kunci tangki di Gudang PT Mega Jaya Petroleum yang beralamat di Jalan Parit Pangeran, Gang H Abdulrahman, Kecamatan Pontianak Utara.

Polres Kubu Raya mengamankan satu pelaku terkait truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin. (Foto: Indri)
Polres Kubu Raya mengamankan satu pelaku terkait truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin. (Foto: Indri)

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan pemilik PT Mega Jaya Petroleum berinisial HO (44 tahun), warga Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

“HO kami amankan hasil dari pengembangan introgasi awal terhadap sopir pengangkut BBM subsidi jenis solar milik HO. Kemudian pada saat di TKP, petugas meminta menunjukan dokumen dari BBM tersebut dan dokumen kepemilikan PT Mega Jaya Petroleum, namun HO tak dapat menunjukan kedua dokumen, selanjutnya HO kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya,” jelas Arief.

Baca Juga :  Abai Bayar Pajak Reklame, Puluhan Billboard Disegel

“Ini adalah perbuatan ilegal. PT Mega Jaya Petroleum milik HO tidak memiliki kerjasama dengan pihak Pertamina secara resmi dan tidak memiliki perizinan terkait jual beli BBM subsidi jenis solar maupun BBM Industri jenis solar,” imbuhnya.

Saat ini, Polres Kubu Raya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait BBM yang dijual oleh HO ke Kabupaten Sintang.

“Dengan demikian saat ini HO sudah kami tetapkan selaku tersangka dalam kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi dengan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja),” terang Arief.

“Dengan Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya menambahkan. (Indri)

Comment