Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 07 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Sepanjang tahun 2025, terhitung dari Januari hingga awal Agustus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil menangani 20 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, pada Rabu (06/08/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, dari 20 kasus itu, pihaknya mengamankan belasan ton BBM bersubsidi, baik itu jenis pertalite maupun solar subsidi. Selain itu juga mengamankan tabung gas LPG berukuran 3 kilogram.
"Total barang bukti yang kami sita antara lain 14 ton pertalite, 14,8 ton solar subsidi, 75 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 1 tabung ukuran 12 kilogram, serta 12 kendaraan, termasuk dump truck, pick-up, minibus, dan dua buah perahu sampan," rinci Burhanudin.
Kombes Pol Burhanudin mengatakan, Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam rentetan pengungkapan tersebut. Sebagian besar pelaku berperan sebagai pengangkut dan penjual, menggunakan kendaraan pribadi hingga truk ilegal untuk mendistribusikan BBM bersubsidi.
“BBM dan gas subsidi ini dibeli secara ilegal kemudian dijual kepada sektor industri, pertambangan, dan usaha besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi,” tambahnya.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan negara.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia BBM dan para pelindungnya!" pungkas Burhanudin lantang. (Lid)
KALBARONLINE.com - Sepanjang tahun 2025, terhitung dari Januari hingga awal Agustus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil menangani 20 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, pada Rabu (06/08/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, dari 20 kasus itu, pihaknya mengamankan belasan ton BBM bersubsidi, baik itu jenis pertalite maupun solar subsidi. Selain itu juga mengamankan tabung gas LPG berukuran 3 kilogram.
"Total barang bukti yang kami sita antara lain 14 ton pertalite, 14,8 ton solar subsidi, 75 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 1 tabung ukuran 12 kilogram, serta 12 kendaraan, termasuk dump truck, pick-up, minibus, dan dua buah perahu sampan," rinci Burhanudin.
Kombes Pol Burhanudin mengatakan, Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam rentetan pengungkapan tersebut. Sebagian besar pelaku berperan sebagai pengangkut dan penjual, menggunakan kendaraan pribadi hingga truk ilegal untuk mendistribusikan BBM bersubsidi.
“BBM dan gas subsidi ini dibeli secara ilegal kemudian dijual kepada sektor industri, pertambangan, dan usaha besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi,” tambahnya.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan negara.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia BBM dan para pelindungnya!" pungkas Burhanudin lantang. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini