Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 08 Agustus 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalimantan Barat menggelar jumpa pers terkait keberhasilannya mengungkap 23 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 10 tempat kejadian perkara, pada Senin 8 Agustus 2022.
Dalam pengungkapan kasus PETI kali ini, Polda Kalbar telah menetapkan sebanyak 75 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti emas seberat 68,9 Kg.
Tidak hanya itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 9 miliar.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus PETI di 10 TKP ini dilakukan sejak Januari hingga Juli 2022. Dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp 470 Juta serta 11 unit alat berat (excavator).
"Dari 23 kasus, 75 tersangka terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah hingga pemodal," ujarnya.
Adapun modus operandi (cara) yang digunakan pelaku penambangan yakni dengan–mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa excavator.
"Hasil penambangan lempengan emas kemudian dibawa ke pengepul dan didistribusikan ke pengolah yang ada di Pontianak maupun di kota lainnya," jelasnya.
Selanjutnya, terkait pengungkapan penyelewengan BBM solar subsidi dengan 20 Laporan Polisi (LP), kata Raden, dihasilkan dari sejumlah TKP di seluruh wilayah Kalbar.
"Dari 25 tersangka yang berhasil diamankan, kami menyita sebanyak 55.180 liter solar subsidi," bebernya.
Sebagai pelengkap, Polda Kalbar juga turut berhasil mengamankan 1 unit kapal, 5 unit dump truck dan 20 jenis kendaraan angkut lainnya.
"Dari pengungkapan kali ini total kerugian mencapai Rp 9 miliar," jelas Raden.
Adapun motif (latar belakang) para pelaku melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi ini yakni untuk dijual kembali kepada industri dan pertambangan
"Tidak cukup hanya upaya penegakan hukum yang dilakukan, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dan kolaborasi penanganan permasalahan BBM subsidi dan PETI," tandasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalimantan Barat menggelar jumpa pers terkait keberhasilannya mengungkap 23 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 10 tempat kejadian perkara, pada Senin 8 Agustus 2022.
Dalam pengungkapan kasus PETI kali ini, Polda Kalbar telah menetapkan sebanyak 75 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti emas seberat 68,9 Kg.
Tidak hanya itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 9 miliar.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus PETI di 10 TKP ini dilakukan sejak Januari hingga Juli 2022. Dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp 470 Juta serta 11 unit alat berat (excavator).
"Dari 23 kasus, 75 tersangka terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah hingga pemodal," ujarnya.
Adapun modus operandi (cara) yang digunakan pelaku penambangan yakni dengan–mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa excavator.
"Hasil penambangan lempengan emas kemudian dibawa ke pengepul dan didistribusikan ke pengolah yang ada di Pontianak maupun di kota lainnya," jelasnya.
Selanjutnya, terkait pengungkapan penyelewengan BBM solar subsidi dengan 20 Laporan Polisi (LP), kata Raden, dihasilkan dari sejumlah TKP di seluruh wilayah Kalbar.
"Dari 25 tersangka yang berhasil diamankan, kami menyita sebanyak 55.180 liter solar subsidi," bebernya.
Sebagai pelengkap, Polda Kalbar juga turut berhasil mengamankan 1 unit kapal, 5 unit dump truck dan 20 jenis kendaraan angkut lainnya.
"Dari pengungkapan kali ini total kerugian mencapai Rp 9 miliar," jelas Raden.
Adapun motif (latar belakang) para pelaku melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi ini yakni untuk dijual kembali kepada industri dan pertambangan
"Tidak cukup hanya upaya penegakan hukum yang dilakukan, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dan kolaborasi penanganan permasalahan BBM subsidi dan PETI," tandasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini