KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar melakukan razia besar-besaran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di puluhan lokasi yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Kalbar.
Kabupaten/kota tersebut diantaranya Landak, Sekadau, Sanggau, Sintang, Melawi, Bengkayang, Kapuas Hulu, Singkawang, Sambas dan Ketapang.
Hasilnya, Polda Kalbar sukses mengamankan sebanyak 75 tersangka bersama barang bukti 68,9 kilogram emas, yang jika dirupiahkan senilai Rp 66 miliar lebih atau persisnya Rp 66.645.315.660.
Selain barang bukti emas, Polda Kalbar juga turut menyita barang bukti terkait lainnya, seperti diantaranya 11 unit excavator, alat pengolahan emas, bahan kimia untuk pengolahan emas, serta uang senilai Rp 470 juta.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dalam keterangan persnya, Rabu (13/07/2022) mengungkapkan, bahwa razia besar-besaran ini dilakukan sejak Januari hingga Juni 2022.
“Total 23 kasus yang terdiri 4 Laporan Polisi di Mapolda dan sisanya ditangani Polres jajaran. Untuk tersangka berjumlah 75 orang. 36 tersangka ditahan di Mapolda Kalbar dan 39 tersangka lainnya ditahan di Polres jajaran,” jelasnya.
Suryanbodo merincikan, dari 75 tersangka yang diamankan itu, tidak semuanya merupakan pekerja tambang, tapi ada juga yang berprofesi penampung, pengangkut, pengolah serta pemodal aktivitas PETI tersebut.
“Jadi, aktivitas tambang tanpa izin yang dilakukan ini pun beragam, mulai dari menggunakan metode tradisional hingga menggunakan alat berat,” bebernya.
Aktor Intelektual/Cukong
Lebih lanjut, Dir Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, terkait dengan cukong atau pemodalnya sendiri, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kota Singkawang.
“Semuanya aktivitas di 10 kabupaten ini dikuasai satu orang aktor intelektual atau pemodal berinisial A,” kata Luthfie.
Selain cukong berinisial A, Polda Kalbar juga turut mengamankan pelaku lain yang masih merupakan anggota keluarga dari si A, dan saat ini mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setiap tersangka dijerat sesuai dengan perannya, untuk TPPU sendiri juga akan dilakukan penyelidikan,” katanya.
Berikut ini merupakan rincian pasal yang ditetapkan kepada para tersangka sesuai perannya masing-masing:
- Pekerja tambang, dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
- Pelaku tambang di kawasan hutan, dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1, Pasal 89 dan Pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
- Penampung, pengangkut dan pengolahan hasil PETI, dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 100 miliar.
- Aktor Intelektual, pemodal atau cukong PETI, dijerat dengan Pasal 158, 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 17 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Jauhari.
Comment