Polres Ketapang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri

KALBARONLINE.com – Penyidik Satreskrim Polres Ketapang resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Proses tahap dua berkas perkara itu berlangsung pada Jumat (21/03/2925), di Kantor Kejari Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menyampaikan, bahwa proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31 tahun) warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ryan.

Baca Juga :  Kasus Prostitusi Anak di Ketapang, Pelaku Akui Jual Korbannya Rp 400 Ribu

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kepala desa, di mana atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, juga melibatkan beberapa saksi ahli seperti ahli polygraph, ahli psikolog, ahli visum et repertum, ahli autopsi, ahli laboratorium forensik, ahli inafis dan ahli kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang.

Baca Juga :  Simpan Sabu, Dua Pelaku di Kecamatan Tumbang Titi Diamankan Polisi

Ditambahkan Ryan, bahwa setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dengan adanya pelimpahan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menindak setiap tindak kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Jau)

Comment