Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 03 Desember 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Polres Sekadau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika
jenis sabu seberat 6,66 gram yang dilakukan di Mapolres Polres Sekadau, Selasa
(3/12/2019) pagi. Proses pemusnahan barang bukti yang berasal dari pengungkapan
dua kasus tindak narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau itu dipimpin oleh
Kapolres Sekadau yang diwakili Kasubbag Humas Polres Sekadau, AKP M. Hairul
Saleh.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu merupakan
pengungkapan dari dua kasus tindak pidana narkotika yang ditangani oleh
Satresnarkoba Polres Sekadau pada 14 November 2019 dengan menetapkan tersangka
SA (27) dan YS (36).
AKP Hairul Saleh menjelaskan, pemusnahan barang bukti
tersebut dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam larutan air deterjen. Barang
bukti sabu dengan berat kotor 6,66 gram, berasal dari dua kasus, yakni 2,56
gram dan 4,1 gram.
Pada saat penangkapan terhadap pelaku juga didapati satu kantong
klip transparan diduga pil ekstasi dan barang bukti tersebut digunakan untuk
pembuktian perkara di Pengadilan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji di laboratorium
BPPOM Pontianak untuk dipastikan keasliannya. Setelah dilarutkan ke dalam
larutan deterjen, kemudian sabu tersebut dibuang ke air yang mengalir.
Hairul Saleh juga menjelaskan terkait penangkapan kedua
tersangka, sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya
peredaran narkotika di Desa Bokak Sembumbun, Kecamatan Sekadau Hilir pada Kamis
(14/11/2019).
Anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Sekadau kemudian
mendatangi TKP dan mengamankan kedua tersangka SA dan YS di sebuah warung kopi di
desa tersebut.
“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan oleh
petugas, keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dibungkus disimpan di
kantong plastik transparan,” ujar AKP Hairul.
Polres Sekadau, lanjut AKP Hairul, tidak akan berhenti dalam
memberantas narkotika, diminta kepada segenap elemen masyarakat agar
menginformasikan kepada kepada pihak kepolisian tentang narkotika.
“Mari kita semua bekerjasama dalam memberantas narkotika,
masyarakat atau siapapun yang mengetahui peredaran narkotika agar melaporkan
kepada Polres Sekadau,” imbaunya.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan KBO Satresnarkoba, IPDA
Agus Pratomo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekadau, Andi Salim, SH., MH,
perwakilan dari Puskesmas Selalong, perwakilan Siwas, Sie Propam dan Sat
Reskrim Polres Sekadau serta kedua tersangka. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Polres Sekadau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika
jenis sabu seberat 6,66 gram yang dilakukan di Mapolres Polres Sekadau, Selasa
(3/12/2019) pagi. Proses pemusnahan barang bukti yang berasal dari pengungkapan
dua kasus tindak narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau itu dipimpin oleh
Kapolres Sekadau yang diwakili Kasubbag Humas Polres Sekadau, AKP M. Hairul
Saleh.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu merupakan
pengungkapan dari dua kasus tindak pidana narkotika yang ditangani oleh
Satresnarkoba Polres Sekadau pada 14 November 2019 dengan menetapkan tersangka
SA (27) dan YS (36).
AKP Hairul Saleh menjelaskan, pemusnahan barang bukti
tersebut dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam larutan air deterjen. Barang
bukti sabu dengan berat kotor 6,66 gram, berasal dari dua kasus, yakni 2,56
gram dan 4,1 gram.
Pada saat penangkapan terhadap pelaku juga didapati satu kantong
klip transparan diduga pil ekstasi dan barang bukti tersebut digunakan untuk
pembuktian perkara di Pengadilan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji di laboratorium
BPPOM Pontianak untuk dipastikan keasliannya. Setelah dilarutkan ke dalam
larutan deterjen, kemudian sabu tersebut dibuang ke air yang mengalir.
Hairul Saleh juga menjelaskan terkait penangkapan kedua
tersangka, sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya
peredaran narkotika di Desa Bokak Sembumbun, Kecamatan Sekadau Hilir pada Kamis
(14/11/2019).
Anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Sekadau kemudian
mendatangi TKP dan mengamankan kedua tersangka SA dan YS di sebuah warung kopi di
desa tersebut.
“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan oleh
petugas, keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dibungkus disimpan di
kantong plastik transparan,” ujar AKP Hairul.
Polres Sekadau, lanjut AKP Hairul, tidak akan berhenti dalam
memberantas narkotika, diminta kepada segenap elemen masyarakat agar
menginformasikan kepada kepada pihak kepolisian tentang narkotika.
“Mari kita semua bekerjasama dalam memberantas narkotika,
masyarakat atau siapapun yang mengetahui peredaran narkotika agar melaporkan
kepada Polres Sekadau,” imbaunya.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan KBO Satresnarkoba, IPDA
Agus Pratomo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekadau, Andi Salim, SH., MH,
perwakilan dari Puskesmas Selalong, perwakilan Siwas, Sie Propam dan Sat
Reskrim Polres Sekadau serta kedua tersangka. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini