Sekadau    

Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti Dua Kasus Narkoba

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 03 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Polres Sekadau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika

jenis sabu seberat 6,66 gram yang dilakukan di Mapolres Polres Sekadau, Selasa

(3/12/2019) pagi. Proses pemusnahan barang bukti yang berasal dari pengungkapan

dua kasus tindak narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau itu dipimpin oleh

Kapolres Sekadau yang diwakili Kasubbag Humas Polres Sekadau, AKP M. Hairul

Saleh.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu merupakan

pengungkapan dari dua kasus tindak pidana narkotika yang ditangani oleh

Satresnarkoba Polres Sekadau pada 14 November 2019 dengan menetapkan tersangka

SA (27) dan YS (36).

AKP Hairul Saleh menjelaskan, pemusnahan barang bukti

tersebut dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam larutan air deterjen. Barang

bukti sabu dengan berat kotor 6,66 gram, berasal dari dua kasus, yakni 2,56

gram dan 4,1 gram.

Pada saat penangkapan terhadap pelaku juga didapati satu kantong

klip transparan diduga pil ekstasi dan barang bukti tersebut digunakan untuk

pembuktian perkara di Pengadilan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji di laboratorium

BPPOM Pontianak untuk dipastikan keasliannya. Setelah dilarutkan ke dalam

larutan deterjen, kemudian sabu tersebut dibuang ke air yang mengalir.

Hairul Saleh juga menjelaskan terkait penangkapan kedua

tersangka, sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya

peredaran narkotika di Desa Bokak Sembumbun, Kecamatan Sekadau Hilir pada Kamis

(14/11/2019).

Anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Sekadau kemudian

mendatangi TKP dan mengamankan kedua tersangka SA dan YS di sebuah warung kopi di

desa tersebut.

“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan oleh

petugas, keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dibungkus disimpan di

kantong plastik transparan,” ujar AKP Hairul.

Polres Sekadau, lanjut AKP Hairul, tidak akan berhenti dalam

memberantas narkotika, diminta kepada segenap elemen masyarakat agar

menginformasikan kepada kepada pihak kepolisian tentang narkotika.

“Mari kita semua bekerjasama dalam memberantas narkotika,

masyarakat atau siapapun yang mengetahui peredaran narkotika agar melaporkan

kepada Polres Sekadau,” imbaunya.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan KBO Satresnarkoba, IPDA

Agus Pratomo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekadau, Andi Salim, SH., MH,

perwakilan dari Puskesmas Selalong, perwakilan Siwas, Sie Propam dan Sat

Reskrim Polres Sekadau serta kedua tersangka. (Mus)

Artikel Selanjutnya
KPU Sekadau Gelar Uji Publik Maskot Pilkada 2020
Selasa, 03 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Muda Bangga SDN 9 Sungai Raya Jadi Wakil Kubu Raya di LSS Kalbar 2019
Selasa, 03 Desember 2019

Berita terkait