Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 17 Oktober 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar dan Badan Narkotika Nasional
(BNN) provinsi Kalbar kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil
pengungkapan 7 kasus narkoba dengan 16 tersangka laki-laki dan 2 tersangka wanita,
pada Rabu (17/10/2018). Pemusnahan dilakukan di Aula Balai Kemitraan Mapolda
Kalbar.
Nampak hadir dalam giat tersebut Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi
Haryono, SH., MH didampingi Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Drs. Purnama
Barus, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala BNN Kalbar, Kepala Badan POM Kalbar,
Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan LSM Kalbar.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini sejumlah 4,1 Kilogram
Sabu dan 2.157 butir Ekstasi.
Kapolda Kalbar menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba ini
dilakukan sesuai aturan dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap
barang bukti yang disita.
“Sebagai bentuk transparansi tugas Kepolisian dan BNN
sehingga masyarakat dapat mengetahui barang bukti narkoba yang disita petugas
benar-benar telah dimusnahkan,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menuturkan selama ini muncul
anggapan dari masyarakat dan stakeholder
bahwa ada oknum petugas kerap menggelapkan barang bukti narkotika yang disita.
Maka dari itu, setiap giat pemusnahan pihaknya selalu melakukan
press conference bersama media massa
dan secara terbuka untuk menghindari pandangan miring seperti itu.
“Menurut aturan barang bukti yang disita memang harus segera
dimusnahkan,” ucapnya tegas.
Dalam kesempatan ini, Kapolda mengajak seluruh elemen
masyarakat dan stakeholder yang ada untuk
membantu memberantas pelaku penyalahgunaan maupun pengedaran narkoba di
Kalbar dengan cara turut peduli memberikan informasi kepada pihak Polri tentang
situasi di sekitar lingkungannya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan
kegiatan Kepolisian.
Kapolda jugaa menjelaskan jika diestimasikan 1 gram Sabu
bisa dipakai 10 orang, maka dari barang bukti 4,1 Kilogram yang disita ini akan
ada 41 ribu warga Kalbar terkontaminasi dengan narkoba jenis Sabu.
“Begitu juga jika 1 butir ekstasi digunakan 3 orang, jadi
dengan 2.157 butir maka akan ada 6,471 orang yang akan terkontaminasi,”
ungkapnya.
Kapolda berharap seluruh warga masyarakat dan stakeholder
yang ada di Kalbar ini, bisa bersama-sama menjaga keluarganya dan generasi muda
Kalbar yang terbebas dari narkoba.
“Mari kita bersama berantas penyalahgunaan dan
peredaran Narkoba ini, agar Kalbar Zero Narkoba,” tutupnya. (*/ian)
KalbarOnline,
Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar dan Badan Narkotika Nasional
(BNN) provinsi Kalbar kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil
pengungkapan 7 kasus narkoba dengan 16 tersangka laki-laki dan 2 tersangka wanita,
pada Rabu (17/10/2018). Pemusnahan dilakukan di Aula Balai Kemitraan Mapolda
Kalbar.
Nampak hadir dalam giat tersebut Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi
Haryono, SH., MH didampingi Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Drs. Purnama
Barus, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala BNN Kalbar, Kepala Badan POM Kalbar,
Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan LSM Kalbar.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini sejumlah 4,1 Kilogram
Sabu dan 2.157 butir Ekstasi.
Kapolda Kalbar menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba ini
dilakukan sesuai aturan dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap
barang bukti yang disita.
“Sebagai bentuk transparansi tugas Kepolisian dan BNN
sehingga masyarakat dapat mengetahui barang bukti narkoba yang disita petugas
benar-benar telah dimusnahkan,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menuturkan selama ini muncul
anggapan dari masyarakat dan stakeholder
bahwa ada oknum petugas kerap menggelapkan barang bukti narkotika yang disita.
Maka dari itu, setiap giat pemusnahan pihaknya selalu melakukan
press conference bersama media massa
dan secara terbuka untuk menghindari pandangan miring seperti itu.
“Menurut aturan barang bukti yang disita memang harus segera
dimusnahkan,” ucapnya tegas.
Dalam kesempatan ini, Kapolda mengajak seluruh elemen
masyarakat dan stakeholder yang ada untuk
membantu memberantas pelaku penyalahgunaan maupun pengedaran narkoba di
Kalbar dengan cara turut peduli memberikan informasi kepada pihak Polri tentang
situasi di sekitar lingkungannya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan
kegiatan Kepolisian.
Kapolda jugaa menjelaskan jika diestimasikan 1 gram Sabu
bisa dipakai 10 orang, maka dari barang bukti 4,1 Kilogram yang disita ini akan
ada 41 ribu warga Kalbar terkontaminasi dengan narkoba jenis Sabu.
“Begitu juga jika 1 butir ekstasi digunakan 3 orang, jadi
dengan 2.157 butir maka akan ada 6,471 orang yang akan terkontaminasi,”
ungkapnya.
Kapolda berharap seluruh warga masyarakat dan stakeholder
yang ada di Kalbar ini, bisa bersama-sama menjaga keluarganya dan generasi muda
Kalbar yang terbebas dari narkoba.
“Mari kita bersama berantas penyalahgunaan dan
peredaran Narkoba ini, agar Kalbar Zero Narkoba,” tutupnya. (*/ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini