Pontianak    

Polda dan BNNP Kalbar Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ini Penjelasan Kapolda

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 17 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar dan Badan Narkotika Nasional

(BNN) provinsi Kalbar kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil

pengungkapan 7 kasus narkoba dengan 16 tersangka laki-laki dan 2 tersangka wanita,

pada Rabu (17/10/2018). Pemusnahan dilakukan di Aula Balai Kemitraan Mapolda

Kalbar.

Nampak hadir dalam giat tersebut Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi

Haryono, SH., MH didampingi Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Drs. Purnama

Barus, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala BNN Kalbar, Kepala Badan POM Kalbar,

Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan LSM Kalbar.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini sejumlah 4,1 Kilogram

Sabu dan 2.157 butir Ekstasi.

Kapolda Kalbar menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba ini

dilakukan sesuai aturan dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap

barang bukti yang disita.

“Sebagai bentuk transparansi tugas Kepolisian dan BNN

sehingga masyarakat dapat mengetahui barang bukti narkoba yang disita petugas

benar-benar telah dimusnahkan,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menuturkan selama ini muncul

anggapan dari masyarakat dan stakeholder

bahwa ada oknum petugas kerap menggelapkan barang bukti narkotika yang disita.

Maka dari itu, setiap giat pemusnahan pihaknya selalu melakukan

press conference bersama media massa

dan secara terbuka untuk menghindari pandangan miring seperti itu.

“Menurut aturan barang bukti yang disita memang harus segera

dimusnahkan,” ucapnya tegas.

Dalam kesempatan ini, Kapolda mengajak seluruh elemen

masyarakat dan stakeholder yang ada untuk 

membantu memberantas pelaku penyalahgunaan maupun pengedaran narkoba di

Kalbar dengan cara turut peduli memberikan informasi kepada pihak Polri tentang

situasi di sekitar lingkungannya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan

kegiatan Kepolisian.

Kapolda jugaa menjelaskan jika diestimasikan 1 gram Sabu

bisa dipakai 10 orang, maka dari barang bukti 4,1 Kilogram yang disita ini akan

ada 41 ribu warga Kalbar terkontaminasi dengan narkoba jenis Sabu.

“Begitu juga jika 1 butir ekstasi digunakan 3 orang, jadi

dengan 2.157 butir maka akan ada 6,471 orang yang akan terkontaminasi,”

ungkapnya.

Kapolda berharap seluruh warga masyarakat dan stakeholder

yang ada di Kalbar ini, bisa bersama-sama menjaga keluarganya dan generasi muda

Kalbar yang terbebas dari narkoba.

“Mari kita bersama berantas penyalahgunaan dan

peredaran Narkoba ini, agar Kalbar Zero Narkoba,” tutupnya. (*/ian)

Artikel Selanjutnya
Gubernur Sutarmidji Harap Pontianak Jadi yang Terbaik di Indonesia
Rabu, 17 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Harap Anggota Tingkatkan Kinerja, Kapolres Sekadau: Jadilah Teladan
Rabu, 17 Oktober 2018

Berita terkait