Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 13 Februari 2020 |
KalbarOnline, Sekadau
– Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melakukan pemusnahan barang bukti
narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut
dilakukan di halaman Mapolres Sekadau, Rabu (12/2/2020) pagi.
Sabu seberat 2,62 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke
dalam air detergen selanjutnya dibuang ke saluran air. Sebelum dimusnahkan,
barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kapolres Sekadau diwakili
Kasubbag Humas, AKP M. Hairul Saleh, KBO Sat Resnarkoba, Belkis, Kasi Pidum, Andi
Salim, SH, Kepala Puskesmas Selalong, Subagiyo, S.KM dan disaksikan pelaku.
Kasubbag Humas Polres Sekadau, AKP M. Hairul Saleh
menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan berdasarkan surat
ketetapan dari Kejaksaan Negeri Sekadau. Barang bukti sabu merupakan hasil
pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada tanggal 21 Januari 2020 yang
ditangani Sat Resnarkoba Polres Sekadau.
Penangkapan pelaku AP (47) warga desa Sungai Ayak Dua
kecamatan Belitang Hilir dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Sekadau berbekal
informasi dari warga masyarakat. Pelaku ditangkap di penyeberangan Steher,
dusun Sungai Asam, desa Sungai Ayak Dua, kecamatan Belitang Hilir pada Selasa
(21/1/2020) pukul 16.10 WIB.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku
ditemukan 4 (empat) paket klip transparan kecil berisi serbuk kristal bening
narkotika jenis sabu disimpan di dalam kaos kaki warna putih dimasukkan di sebuah
tas punggung warna coklat. Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti
untuk dibawa ke Mapolres Sekadau.
Untuk pelaku sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan
atau pasal 112 ayat (1) huruf a Undang - undang no 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Dan pelaku telah ditahan di rutan Mapolres Sekadau. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melakukan pemusnahan barang bukti
narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut
dilakukan di halaman Mapolres Sekadau, Rabu (12/2/2020) pagi.
Sabu seberat 2,62 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke
dalam air detergen selanjutnya dibuang ke saluran air. Sebelum dimusnahkan,
barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kapolres Sekadau diwakili
Kasubbag Humas, AKP M. Hairul Saleh, KBO Sat Resnarkoba, Belkis, Kasi Pidum, Andi
Salim, SH, Kepala Puskesmas Selalong, Subagiyo, S.KM dan disaksikan pelaku.
Kasubbag Humas Polres Sekadau, AKP M. Hairul Saleh
menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan berdasarkan surat
ketetapan dari Kejaksaan Negeri Sekadau. Barang bukti sabu merupakan hasil
pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada tanggal 21 Januari 2020 yang
ditangani Sat Resnarkoba Polres Sekadau.
Penangkapan pelaku AP (47) warga desa Sungai Ayak Dua
kecamatan Belitang Hilir dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Sekadau berbekal
informasi dari warga masyarakat. Pelaku ditangkap di penyeberangan Steher,
dusun Sungai Asam, desa Sungai Ayak Dua, kecamatan Belitang Hilir pada Selasa
(21/1/2020) pukul 16.10 WIB.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku
ditemukan 4 (empat) paket klip transparan kecil berisi serbuk kristal bening
narkotika jenis sabu disimpan di dalam kaos kaki warna putih dimasukkan di sebuah
tas punggung warna coklat. Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti
untuk dibawa ke Mapolres Sekadau.
Untuk pelaku sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan
atau pasal 112 ayat (1) huruf a Undang - undang no 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Dan pelaku telah ditahan di rutan Mapolres Sekadau. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini