KalbarOnline, Sekadau – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Sekadau, Rabu (12/2/2020) pagi.
Sabu seberat 2,62 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air detergen selanjutnya dibuang ke saluran air. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kapolres Sekadau diwakili Kasubbag Humas, AKP M. Hairul Saleh, KBO Sat Resnarkoba, Belkis, Kasi Pidum, Andi Salim, SH, Kepala Puskesmas Selalong, Subagiyo, S.KM dan disaksikan pelaku.
Kasubbag Humas Polres Sekadau, AKP M. Hairul Saleh menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Sekadau. Barang bukti sabu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada tanggal 21 Januari 2020 yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Sekadau.
Penangkapan pelaku AP (47) warga desa Sungai Ayak Dua kecamatan Belitang Hilir dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Sekadau berbekal informasi dari warga masyarakat. Pelaku ditangkap di penyeberangan Steher, dusun Sungai Asam, desa Sungai Ayak Dua, kecamatan Belitang Hilir pada Selasa (21/1/2020) pukul 16.10 WIB.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan 4 (empat) paket klip transparan kecil berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu disimpan di dalam kaos kaki warna putih dimasukkan di sebuah tas punggung warna coklat. Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Sekadau.
Untuk pelaku sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf a Undang – undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pelaku telah ditahan di rutan Mapolres Sekadau. (Mus)
Comment