KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 6,30 gram, Kamis (06/02/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP B Pandia, dengan disaksikan perwakilan Bid Lap Forensik Polda Kalbar, BNNK Pontianak, l Kejaksaan Negeri Pontianak, serta Penasehat Hukum tersangka, Sobitin SH dan Kasikum Polresta Pontianak, Kasiwas Polresta Pontianak, Kasi Humas Polresta Pontianak dan Kasat Tahti Polresta Pontianak.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak pada tanggal 18 Januari 2025 di jembatan batas wilayah tepatnya Jalan Selat Panjang Kecamatan Pontianak Utara atas nama tersangka Nikmat Bin Maiye yang merupakan residivis.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam keterangannya, Pandia menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Pontianak,” tegas Pandia.
Sementara itu, perwakilan dari BPOM dan Kejaksaan Negeri Pontianak mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika. Mereka juga memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa Polresta Pontianak tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. (Jau)
Comment