Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 25 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak memusnahkan 100 gram barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta menangkap tiga orang tersangka dari hasil pengungkapan tiga kasus selama bulan Januari 2024.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia menjelaskan, pada kasus pertama, yakni pada tanggal 5 januari 2024, pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial FF.
“Pelaku diamankan di simpang Jalan Karet, Pontianak Barat, dengan barang bukti tiga klip plastik sabu dengan berat 2,35 gram,” katanya, Kamis (25/01/2024).
Untuk kasus kedua, yakni tersangka ML, yang diamankan pada 11 Januari 2024 di Jalan Tanjungpura. Dari ML, polisi mendapatkan barang bukti satu klip plastik yang berisi sabu dengan berat 98,91 gram.
Selanjutnya kasus ketiga, dengan tersangka HAS yang diamankan di parkiran hotel di Jalan Budi Karya, Pontianak, dengan barang bukti satu klip plastik berisi 3,17 gram ekstasi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenai Pasal 91 ayat (1) s/d ayat (7), Pasal 92 ayat (1) s/d ayat (6), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
“Kemudian Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun,” sambungnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak memusnahkan 100 gram barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta menangkap tiga orang tersangka dari hasil pengungkapan tiga kasus selama bulan Januari 2024.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia menjelaskan, pada kasus pertama, yakni pada tanggal 5 januari 2024, pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial FF.
“Pelaku diamankan di simpang Jalan Karet, Pontianak Barat, dengan barang bukti tiga klip plastik sabu dengan berat 2,35 gram,” katanya, Kamis (25/01/2024).
Untuk kasus kedua, yakni tersangka ML, yang diamankan pada 11 Januari 2024 di Jalan Tanjungpura. Dari ML, polisi mendapatkan barang bukti satu klip plastik yang berisi sabu dengan berat 98,91 gram.
Selanjutnya kasus ketiga, dengan tersangka HAS yang diamankan di parkiran hotel di Jalan Budi Karya, Pontianak, dengan barang bukti satu klip plastik berisi 3,17 gram ekstasi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenai Pasal 91 ayat (1) s/d ayat (7), Pasal 92 ayat (1) s/d ayat (6), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
“Kemudian Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun,” sambungnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini