Pontianak    

Polresta Pontianak Musnahkan 100 Gram Narkotika

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 25 Januari 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak memusnahkan 100 gram barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta menangkap tiga orang tersangka dari hasil pengungkapan tiga kasus selama bulan Januari 2024.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia menjelaskan, pada kasus pertama, yakni pada tanggal 5 januari 2024, pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial FF.

“Pelaku diamankan di simpang Jalan Karet, Pontianak Barat, dengan barang bukti tiga klip plastik sabu dengan berat 2,35 gram,” katanya, Kamis (25/01/2024).

Untuk kasus kedua, yakni tersangka ML, yang diamankan pada 11 Januari 2024 di Jalan Tanjungpura. Dari ML, polisi mendapatkan barang bukti satu klip plastik yang berisi sabu dengan berat 98,91 gram.

Selanjutnya kasus ketiga, dengan tersangka HAS yang diamankan di parkiran hotel di Jalan Budi Karya, Pontianak, dengan barang bukti satu klip plastik berisi 3,17 gram ekstasi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenai Pasal 91 ayat (1) s/d ayat (7), Pasal 92 ayat (1) s/d ayat (6), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

“Kemudian Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun,” sambungnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya
Bea Cukai Kalbar Tindak Ratusan Ribu Rokok hingga Land Rover Defender Ilegal
Kamis, 25 Januari 2024
Artikel Sebelumnya
Staf Ahli Bupati Ketapang Buka Expo Pelajar Kreatif Tahun 2024
Kamis, 25 Januari 2024

Berita terkait