KalbarOnline, Pontianak – Satresnarkoba Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 303,3 gram, di gedung Satres Narkoba Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (30/03/2023) pagi.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriatno serta dihadiri oleh Kepala BNN Kota Pontianak, Aninda, perwakilan Balai POM Kota Pontianak dan penasehat hukum para tersangka.
Kompol Joko menjelaskan, kalau pemusnahan ini didasari oleh Surat Kejaksaan Negeri Pontianak nomor : B-1298/0.1.10/Enz.1/3/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan berupa 3 bungkus plastik transparan jenis sabu.
“Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 303.3 gram yang terdiri dari 5 bungkus plastik transparan, hasil penyitaan dari tiga pelaku F, IS dan HD yang ditangkap pada 20 Maret 2023 lalu di Pontianak Utara,” katanya.
Proses pemusnahan sendiri dilakukan oleh ketiga tersangka dengan terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan alat test kit untuk mengetahui keaslian barang bukti, selanjutnya melarutkan barang bukti sabu kedalam ember yang berisi air lalu dituangkan cairan pembersih lantai dan diaduk sampai larut.
“Selanjutnya, larutan sabu yang bercampur cairan pembersih lantai tersebut dibuang ke dalam septictank agar tidak dapat dipergunakan kembali,” jelasnya.
Joko mengimbau agar masyarakat dapat peduli terhadap pemberantasan narkoba, apalagi saat ini dalam suasana bulan Ramadhan seperti ini.
“Awasi keluarga kita masing-masing agar tidak terlibat narkoba dan penting untuk melakukan pengawasan terhadap orang yang berada disekitar tempat tinggal kita dengan mulai membangun komunikasi yang positif dengan seluruh warga di lingkungan tempat tinggal kita,” pesannya. (Jau)
Comment