Pontianak    

Pukul dan Tampar Warga, Praktisi Hukum Desak Kapolda Kalbar Nonaktifkan Kapolres Kapuas Hulu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 04 November 2026
Pukul dan Tampar Warga, Praktisi Hukum Desak Kapolda Kalbar Nonaktifkan Kapolres Kapuas Hulu
Praktisi hukum desak Kapolda Kalbar nonaktifkan Kapolres Kapuas Hulu terkait dugaan pemukulan dan penamparan warga (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Viral rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan aksi pemukulan dan penamparan terhadap seorang warga sipil di kawasan Terminal Kedamin, Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, berbuntut panjang.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, mendesak Kapolda Kalbar mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, selama proses pemeriksaan berlangsung.

Herman menilai, dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat kabupaten tersebut merupakan persoalan serius yang tidak cukup hanya ditangani melalui pemeriksaan internal.

"Ini sangat memprihatinkan. Yang melakukan tindakan tersebut adalah pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat kabupaten. Ini Kapolres, perwira menengah yang seharusnya memberikan contoh terbaik kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tindakan tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, warga yang menjadi sasaran dugaan pemukulan terlihat sedang duduk santai.

Bahkan, apabila persoalannya hanya karena warga tersebut tidak mendengar ketika dipanggil, menurutnya, hal itu sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.

"Orang sedang duduk nongkrong. Mungkin karena dipanggil tidak mendengar atau bagaimana, lalu dipukul. Ini tindakan yang sangat memprihatinkan," tegasnya.

Menurut Herman, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan disiplin dan kode etik profesi kepolisian.

Ia mengingatkan, setiap anggota Polri, terlebih perwira yang menduduki jabatan strategis, wajib tunduk terhadap ketentuan hukum dan peraturan internal institusi.

Karena itu, Kapolda Kalbar diminta tidak hanya menunggu polemik mereda. Pemeriksaan secara objektif dan transparan harus dilakukan untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.

"Kapolda mesti punya sikap tegas. Harus diketahui apa sebenarnya persoalannya, sehingga seorang Kapolres bisa melakukan tindakan yang diduga melanggar ketentuan hukum maupun aturan internal kepolisian," katanya.

Herman juga mempertanyakan keberanian dan konsistensi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dalam menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian.

Menurutnya, penegakan etik harus berlaku sama terhadap seluruh anggota Polri, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

"Propam jangan hanya garang kepada polisi berpangkat rendah. Kalau ada kesalahan sedikit, mereka dikejar-kejar. Tetapi ketika yang diduga melakukan pelanggaran adalah pejabat dengan jabatan dan pangkat cukup tinggi, justru terkesan tidak ada tindakan," sindirnya.

Ia menilai, apabila penanganan perkara ini tidak disertai langkah konkret, kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan internal kepolisian berpotensi semakin tergerus.

Herman bahkan menegaskan AKBP Wisnu sudah layak dinonaktifkan sementara dari jabatan Kapolres Kapuas Hulu.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabatnya sendiri.

"Menurut saya, sudah layak sekali kalau dinonaktifkan sebagai Kapolres. Ini persoalan serius. Ada dugaan pemukulan yang menjadi perhatian luas masyarakat dan ada banyak aspek aturan yang harus diperiksa," ujarnya.

Perdamaian Adat Tidak Hentikan Pemeriksaan Propam

Herman juga menyoroti kemungkinan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum adat. Menurutnya, apabila kedua belah pihak telah berdamai melalui mekanisme tersebut, hal itu patut diapresiasi sebagai upaya menjaga keharmonisan sosial.

Namun, perdamaian adat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan etik maupun proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

"Kalaupun sudah didamaikan lewat adat, kita apresiasi untuk menciptakan kondisi sosial yang kondusif. Tetapi bukan berarti karena sudah ada hukum adat, semuanya dianggap selesai. Tidak demikian," tegasnya.

Ia mengingatkan, penegakan kode etik kepolisian harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Apalagi, dugaan tindakan tersebut melibatkan seorang Kapolres yang semestinya menjadi teladan dalam penerapan hukum.

Diketahui, Bidpropam Polda Kalbar sebelumnya telah menyatakan menangani dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan AKBP Wisnu. Penanganan internal tersebut tetap berjalan meskipun persoalan antara Kapolres dan pihak korban telah diselesaikan melalui hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kareho.

Sebelum kesepakatan adat dilakukan, AKBP Wisnu juga telah menemui korban bernama Iki Adi bersama keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf. Ia mengakui adanya kekhilafan saat melaksanakan kegiatan kerja bakti atau kurve di Terminal Kedamin.

Meski demikian, bagi Herman, penyelesaian secara adat tidak menghapus kewajiban institusi untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi.

Di sisi lain, ia mengaitkan kasus tersebut dengan komitmen reformasi internal Polri yang selama ini digaungkan Kapolri melalui semangat Polri Presisi dan penguatan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pembenahan institusi di tingkat pusat tidak akan berarti apabila tidak diikuti implementasi yang konsisten di daerah.

"Kasihan Kapolri. Di tingkat pusat sudah mati-matian melakukan bersih-bersih internal dan membangun kepercayaan masyarakat. Tetapi di daerah masih muncul kejadian seperti ini," ungkapnya.

Ia menyebut kasus Kapolres Kapuas Hulu seharusnya menjadi momentum bagi Kapolda Kalbar untuk membuktikan bahwa pembenahan institusi bukan sekadar slogan.

Sebab, apabila seorang pimpinan kepolisian di daerah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap warga dan tidak mendapatkan penanganan tegas, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin di tubuh Polri.

"Ini pintu masuk bagi Kapolda untuk terus melakukan pembersihan internal. Kalau Kapolres saja melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum dan etika, lalu dibiarkan, tentu menjadi preseden buruk ke depannya," pungkasnya.

Artikel Selanjutnya
Konsesi Sawit Bersertifikat RSPO Ikut Terbakar, Organisasi Masyarakat Sipil Tuntut Tanggung Jawab
Wednesday, 04 November 2026
Artikel Sebelumnya
Konsesi Sawit Bersertifikat RSPO Ikut Terbakar, Organisasi Masyarakat Sipil Tuntut Tanggung Jawab
Wednesday, 04 November 2026

Berita terkait